Anak Buah Hartati Murdaya juga Dicegah KPK

Kamis, 05 Juli 2012 – 15:01 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pencegahan terhadap tiga nama pihak terkait kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Salah satu nama baru yang dicegah KPK adalah Direktur PT Hardaya Inti Plantations (HIP), Totok Lestyo.

Selain Totok, anak buahnya di PT HIP yang bernama Sukirno juga dikenai pencegahan. Sedangkan satu lagi adalah Kirana Wijaya dari PT Cakra Citra Murdaya (CCM). Kedua perusahaan tersebut dimiliki oleh pengusaha Hartati Murdaya

"Hari ini KPK kembali kirim surat cegah kepada imigrasi terhadap Totok Lestyo Direktur PT HIP, kemudian Sukirno dari PT HIP dan Kirana Wijaya dari PT Cakra Citra Murdaya (CCM)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di gedung KPK Kamis (5/7).

Menurutnya, pencegahan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan suap terhadap  Bupati Buol, Amran Batalipu yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. "Ini untuk pengembangan penyidikan," ucap Johan.

Sebelumnya KPK juga telah meencegah Hartati Murdaya, Amran Batalipu dan tiga nama lainnya yakni yakni Benhard, Seri Sirithorn dan Arim. Menurut KPK, Benhard, Seri dan Arim adalah staf di PT HPI. Pencegahan yang dimulai 28 Juni lalu, berlaku untuk enam bulan ke depan.

Seperti diketahui, kasus tersebut bermula ketika KPK menangkap basah anak buah Hartati yang bernama Anshori, karena hendak menyuap Bupati Buol. Suap itu terkait penerbitan HGU perkebunan kepala sawit di Buol. Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan Gondo Sudijono sebagai tersangka.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Petani Ogan Hilir Laporkan Korupsi PTPN VII ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler