“Tanpa memahami hal-hal itu, siapa pun yang bicara soal semburan lumpur akan menambah resah masyarakat terkena dampak dan membuat kasus ini terus-menerus menjadi obyek pihak yang tidak bertanggungjawab,” kata Satya W Yudha, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (28/5).
Menurut Satya, keluarga Bakrie telah menunjukkan komitmen moral yang sangat tinggi. Walaupun saham Bakrie di PT Lapindo Brantas hanya sekitar 30 persen di PT Energi Mega Persada.
Komitmen moral itu kata Satya diperlihatkan dengan melaksanakan perjanjian jual beli tanah dan bangunan milik keluarga yang terkena dampak semburan lumpur.
Bahkan keluarga Bakrie membayar 10 kali lipat dari harga Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah. Jadi, tanah bersertifikat dihargai Rp1 juta per meter persegi sementara tanah dengan bangunan di atasnya dipatok Rp1,5 juta per meter persegi. Sejak tahun 2006 hingga saat ini, lebih 9 ribu kepala keluarga telah diselesaikan akte jual beli, sisanya akan diselesaikan dalam tahun ini, imbuhnya.
“Jadi dalam kasus lumpur panas di Sidoarjo, tidak ada istilah ganti rugi. Yang ada adalah ganti untung,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Menyinggung soal lumpur panas ini sejumlah pakar telah memberikan hasil penelitian, salah satunya Ir M Sofian Hadi, Deputi Operasi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), menyatakan kegiatan pemboran atau drilling bukan penyebab semburan lumpur. Kegiatan pemboran yang berkekuatan 1500 hp tidak akan mungkin mengaktifkan patahan.
Ditegaskannya, hasil temuan Tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo atau TP2LS yang dibentuk 4 September 2007 dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, dalam laporan rapat paripurna Dewan 29 September 2009 menyimpulkan penyebab semburan lumpur adalah fenomena alam. Gejala alam ini, menurut TP2LS juga terjadi di sejumlah daerah dan beberapa negara.
Keputusan DPR soal sebab semburan lumpur juga dikuatkan dengan keputusan MA pada 3 April 2009 bahwa semburan lumpur terjadi karena fenomena alam dan bukan akibat kegiatan penambangan perusahaan. Begitu juga pada 5 Agustus 2009 Kepolisian Daerah Jawa Timur juga telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
“Dari sisi hukum, kita semua tahu bahwa tidak ada masalah dengan PT Lapindo Brantas, apalagi dengan Keluarga Bakrie. Nah, pemahaman inilah yang perlu ditegaskan di tengah upaya politisisasi yang terus dilakukan pihak tertentu,” ujar Satya.
Lebih lanjut Satya menyatakan komitemen dan ketulusan dari Keluarga Bakrie untuk menyelesaikan sisa dari perjanjian jual-beli tanah dan bangunan pasti akan dilaksanakan. “Jika masih ada yang terus melakukan politisasi, maka membuat masalah lumpur panas jadi tidak proporsional," ujarnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Optimis Hambalang ke Penyidikan
Redaktur : Tim Redaksi