Anak Buah Irjen M Iqbal Ungkap Penyelundupan Sepatu Bekas, Banyak Banget

Selasa, 21 Maret 2023 – 18:24 WIB
Penampakan 300 karung sepatu bekas impor yang diamankan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Riau. Foto: Bidang Humas Polda Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Jajaran Polda Riau menyerahkan 300 karung sepatu bekas impor barang bukti kasus penyelundupan ke kejaksaan.

Menurut Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau Kombes Teguh Widodo, jajarannya menyita ribuan sepatu bekas dari luar negeri itu pada 18 Januari 2023.

BACA JUGA: Bareskrim Gerebek Gudang yang Simpan Pakaian Bekas Hasil Impor

“Kami sudah limpahkan (tersangka dan barang buktinya) ke Kejaksaan Negeri Tembilahan,” kata Kombes Teguh kepada JPNN.com, Selasa (21/3).

Kombes Teguh menjelaskan pengungkapan kasus itu dipimpin oleh Kasubdit I Industri, Perdagangan, dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Edi Rahmat Mulyana.

BACA JUGA: Pantau Harga Pangan Menjelang Ramadan, Polda Riau: Masih Aman, Belum Ada Inflasi

Awalnya Polda Riau mendapat informasi tentang salah satu rumah di Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, yang dijadikan gudang perdagangan sepatu bekas impor.

Syahdan, polisi menggeledah lokasi itu pada 18 Januari 2023. Ternyata di dalam gudang itu terdapat sepatu bekas impor sebanyak 300 karung.

BACA JUGA: Toko Sepatu Bekas di Bekasi Kemalingan, 280 Pasang Barang Bermerek Lenyap

Selain itu, polisi juga menangkap seorang pria berinisial MS alias Atoy selaku pemilik rumah.

Kombes Teguh mengatakan pengungkapan kasus itu sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal.

“Aktivitas ini (penyelundupan pakaian bekas) mengganggu industri tekstil dalam negeri,” ucap anak buah Irjen M Iqbal di Polda Riau itu.

AKBP Edi Rahmat Mulyana menjelaskan Atoy memperdagangkan sepatu bekas dari luar negeri yang dimasukkan ke wilayah Indonesia melalui Pulau Batam di Kepulauan Riau.

Dari pulau yang berdekatan dengan Sungapura itulah barang selundupan tersebut dibawa ke Tembilahan di Riau.

“Sepatu second tersebut diimpor secara ilegal, kemudian dijual kembali kepada masyarakat atau konsumen demi keuntungan yang lebih besar,” ucap AKBP Edi.

Polisi pun menjerat Atoy dengan Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Pasal 46 angka 15 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHPidana.

Tersangka tersebut terancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (mcr36/jpnn.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen M Iqbal: Acara Tadi Bukan Pencitraan, Tetapi...


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler