jpnn.com - JAKARTA – Bendahara Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta Eni Qurnaeni diperiksa Kejaksaan Agung, Selasa (20/5). Anak buah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ini digarap sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dishub DKI Jakarta tahun anggaran 2013.
Tiba di markas Basrief Arief pukul 09.30 WIB, Eni kemudian menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas para tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung.
BACA JUGA: Sesepuh Pendiri Golkar Sarankan Prabowo Mengalah Saja
Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi menjelaskan, Eni diperiksa terkait proses dan mekanisme pencairan uang kepada pihak pelaksana proyek.
"Terkait dengan proses dan mekanisme pencairan uang kepada pihak-pihak pelaksana Pengadaan Armada Bus Busway dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013," kata Untung, Selasa (20/5).
BACA JUGA: Jokowi-JK Masih Belum Punya Ketua Timses
Tak hanya Eni, penyidik Kejagung juga menggarap tiga saksi lain. Mereka adalah Staf Kasubag Umum pada Dishub Provinsi DKI Jakarta Dewi Rosmayanti dan Ali Wardana, serta bekas Kasubag Program dan Anggaran pada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Masdes Arroufi.
Dijelaskan Untung, Masdes dicecar terkait kronologis proses penganggaran untuk kegiatan pengadaan Bus Transjakarta. Sedangkan Dewi dan Ali, ditanyakan soal mekanisme pembuatan administrasi dalam pelaksanaan pencairan anggaran sebagai pembayaran.
BACA JUGA: Jokowi Fokus Jawa-Sumatera, JK Garap KTI
"Atau honor dari tim yang melaksanakan pengendalian teknis atau tim teknis dan tim pendamping dalam kegiatan Pengadaan dan pelaksanaan Armada Bus Busway," kata bekas Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ini.
Selain empat saksi itu, Kejagung sebenarnya juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua pihak swasta yakni Direktur Utama PT Putra Adi Karya Jaya dan Direktur Utama PT Ifani Dewi
"Adapun Direktur Utama PT Putra Adi Karya Jaya dan Direktur Utama PT Ifani Dewi tidak hadir tanpa keterangan," kata Untung lagi.
Dalam kasus ini empat orang sudah dijadikan tersangka. Mereka adalah bekas Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono dan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto.
Selain itu ada pula Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa serta Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dishub DKI Jakarta Setyo Tuhu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibas Siap Kritisi Jokowi dan Prabowo
Redaktur : Tim Redaksi