jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Umum Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono menjadi saksi dalam sidang atas terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3).
Dalam sidang, Adi mengungkapkan nama advokat Hotma Sitompul yang menerima aliran dana Rp3 miliar yang bersumber dari fee vendor bansos Covid-19.
Awalnya, anak buah eks Menteri Sosial Juliari P Batubara itu berbelit-belit menjawab pertanyaan jaksa KPK soal permintaan atasannya.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Moeldoko jadi Musuh Bersama Kubu AHY, Pendukung Jokowi Malu, Siapa Komandannya?
Namun, setelah jaksa memintanya terbuka, Adi akhirnya mengakui adanya transaksi pemberian fee tersebut..
Pria yang juga berstatus tersangka di kasus tersebut mengaku mendapat perintah dari Juliari untuk menyiapkan sejumlah uang keperluan khusus.
BACA JUGA: Anak Buah Juliari Mengaku Uang Fee Bansos Covid-19 Mengalir kepada Pejabat BPK
Di antaranya dana untuk membeli tiket penerbangan Jakarta-Semarang dan membayar pengacara.
Menurut Adi, sang atasan ingin memberikan bantuan advokasi untuk seorang anak yang tersangkut kasus hukum.
"Anak yang disidangkan di Pengadilan Tangerang itu tidak ada pengacaranya, makanya Pak Menteri meminta untuk didampingi pengacara," jelas Adi.
Jaksa kemudian menanyakan identitas pengacara yang menerima uang tersebut. Adi menjawab Hotma Sitompul. "Sebesar Rp 3 miliar," kata Adi.
Adi mengaku langsung menyerahkan duit itu utuh pada Hotma
Dia juga mengakui Juliari memintanya mengutip fee dari vendor yang memegang proyek pengadaan bansos Covid-19. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga