jpnn.com - JAKARTA -- Sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (8/12).
Mereka dipanggil sebagai saksi suap permainan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia yang sudah menjerat dua tersangka.
BACA JUGA: Kemenpar Umumkan Top 10 Kota Berdaya Saing Pariwisata
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Kepala Bidang Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Hilman Flobianto, Kepala Seksi Evaluasi Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Sirmu, Penelaah Keberatan Ditjen Pajak Eka Widy Hastuti.
Para anak buah Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi itu akan digarap sebagai saksi tersangka Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.
BACA JUGA: Ikut Berduka, Insa Kirim Bantuan untuk Korban Gempa Aceh
"Diperiksa untuk tersangka RRN," tegas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (8/12).
Belum dipastikan apakah mereka akan hadir atau tidak memenuhi panggilan anak buah Agus Rahardjo Cs.
BACA JUGA: Polri Tambah Dukungan 6 Kompi Personel ke Aceh
Yang pasti mereka diperiksa untuk Rajesh yang disangka menyuap Kasubdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Handang Soekarno.
Suap Rp 1,7 miliar dari komitmen Rp 6 miliar diberikan agar pajak Rp 76 miliar yang melilit PT EK Prima Ekspor Indonesia dihilangkan.
Namun, praktik kotor itu berhasil dibongkar KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan.
Penyidik tidak akan berhenti kepada dua tersangka yang sudah meringkuk di sel tahanan ini.
Penyidik akan mendalami dugaan apakah ada pihak lain yang pernah "diurus" Handang terkait persoalan pengamanan pajak ini.
"Tentunya kalau ada pihak lain terlibat dalam kasus ini KPK akan menelusurinya," kata Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif di kantor KPK, Selasa (22/11). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, KPK Garap Politikus di Kasus E-KTP
Redaktur : Tim Redaksi