jpnn.com - JAKARTA - Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna divonis sembilan tahun penjara. Andri juga didenda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Andri 13 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
BACA JUGA: Bidan Desa Akhirnya Diperbolehkan Mendekati Istana Presiden
Andri dinyatakan bersalah menerima suap Rp 400 juta dari terdakwa korupsi pembangunan dermaga di Nusa Tenggara Barat Ichsan Suaidi lewat pengacaranya, Awang Lazuardi Embat.
Suap diberikan untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan. Selain itu, majelis juga menyatakan Andri terbukti menerima gratifikasi Rp 500 juta dari Asep Ruhiyat yang tengah berperkara di MA.
BACA JUGA: Panglima TNI: Tugas Adalah Kehormatan, Kebanggaan dan Harga Diri
"Majelis berkeyakinan hadiah untuk menggerakan penundaan salinan putusan kasasi dan yang berhubungan dengan perkara di MA telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa," ucap Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/8).
Anak buah Ketua MA Hatta Ali ini terbukti melanggar pasal 12 huruf a, Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
BACA JUGA: Optimistis Target 183 Juta e-KTP Tercapai
Perbuatan Andri tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Andri telah mencoreng nama baik MA, sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Sedangkan hal meringankan Andri belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, mengakui, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Andri juga punya tanggungan dan menjadi tulang punggung keluarga. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saat Demo Bidan Desa, Ibu: Ini Barang Saya, Kalian Mau Apa?
Redaktur : Tim Redaksi