JAKARTA - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) Syukur Iwantoro membantah Menteri Pertanian Suswono mengintervensi proses pengurusan kuota impor daging sapi. Menurutnya, kuota impor daging sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Tidak dipengaruhi pihak lain prosedur itu," ujar Syukur usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan suap impor daging di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (12/2). Dia juga membantah PT Indoguna Utama akan mendapatkan kuota impor daging sapi 8.000 ton pada 2013 ini.
Namun, Syukur memilih bungkam saat ditanya dugaan keterlibatan Direktur PT Nuansa Guna Utama Hilda Irany Effendi.
Ia hanya mengaku dipanggil KPK untuk dimintai penjelasan mengenai perizinan impor daging secara keseluruhan. "Saya hanya menjelaskan secara komprehensif," paparnya lagi.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan KPK memanggil tiga orang dari Kementerian Pertanian untuk dimintai keterangan mengenai kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di kementerian tersebut. Dia menjelaskan yang dipanggil adalah Syukur Iwantoro sebagai Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ahmad Junaedi Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pasca Panen, serta Agung sebagai pegawai Kementan.
Seperti diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan itu KPK sudah menetapkan empat tersangka yaitu bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaq, orang dekat Lutfi, Ahmad Fathanah serta dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Keempatnya sudah ditahan KPK. Juard Effendi ditahan di Rutan Salemba, Arya Arbi Effendi di Rutan Cipinang, Ahmad Fathanah di Rutan KPK, dan Luthfi Hasan Ishaaq di Rutan KPK Cabang Guntur.
Sementara itu Luthfi Hasan juga menjalani pemeriksaan hari ini sebagai tersangka. Namun, baik sebelum maupun usai diperiksa, mantan Anggota Komisi I DPR itu tak mau memberikan penjelasan kepada wartawan. (boy/jpnn)
"Tidak dipengaruhi pihak lain prosedur itu," ujar Syukur usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan suap impor daging di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (12/2). Dia juga membantah PT Indoguna Utama akan mendapatkan kuota impor daging sapi 8.000 ton pada 2013 ini.
Namun, Syukur memilih bungkam saat ditanya dugaan keterlibatan Direktur PT Nuansa Guna Utama Hilda Irany Effendi.
Ia hanya mengaku dipanggil KPK untuk dimintai penjelasan mengenai perizinan impor daging secara keseluruhan. "Saya hanya menjelaskan secara komprehensif," paparnya lagi.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan KPK memanggil tiga orang dari Kementerian Pertanian untuk dimintai keterangan mengenai kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di kementerian tersebut. Dia menjelaskan yang dipanggil adalah Syukur Iwantoro sebagai Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ahmad Junaedi Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pasca Panen, serta Agung sebagai pegawai Kementan.
Seperti diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan itu KPK sudah menetapkan empat tersangka yaitu bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaq, orang dekat Lutfi, Ahmad Fathanah serta dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Keempatnya sudah ditahan KPK. Juard Effendi ditahan di Rutan Salemba, Arya Arbi Effendi di Rutan Cipinang, Ahmad Fathanah di Rutan KPK, dan Luthfi Hasan Ishaaq di Rutan KPK Cabang Guntur.
Sementara itu Luthfi Hasan juga menjalani pemeriksaan hari ini sebagai tersangka. Namun, baik sebelum maupun usai diperiksa, mantan Anggota Komisi I DPR itu tak mau memberikan penjelasan kepada wartawan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BKN Bantah Umumkan Data Honorer K2
Redaktur : Tim Redaksi