Anak Buah Mega Sebut SBY Salah Terjemahkan UU Kementerian Negara

Senin, 16 Januari 2012 – 17:09 WIB

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai telah salah mengimplementasikan UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Hak prerogratif presiden mengangkat wakil menteri (Wamen) harusnya digunakan kepada kementerian yang urusannya sibuk dan bukannya malah melebar.

"Sekarang itu, posisi wamen malah melebar. Padahal maksud DPR RI saat mencetuskan UU Kementerian Negara ini bukan seperti itu. Presiden bisa mengangkat  Wamen pada menteri yang urusannya sibuk, seperti Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan. Bukannya seperti sekarang, kementerian yang kecil malah diberi wamen," terang Ganjar Pranowo, wakil Ketua Komisi II DPR RI, yang dihubungi, Senin (16/1).

Ganjar mengatakan atas "kesalahan" presiden dalam menerjemahkan UU kementrian negara, menimbulkan inefisiensi. Anggaran negara kata dia membengkak dan tugas menteri maupun wakilnya jadi tumpang tindih.

Politisi PDIP ini juga menyoroti, sikap presiden yang tidak adil dalam penempatan wamen. Saat Anggito Abimanyu batal dilantik sebagai Wamenkeu, alasannya karena golongannya tidak mencukupi.

"Eh tapi kok sekarang kenapa Denny Indrayana bisa. Presiden kok bisa bersikap gitu. Jangan karena tidak dekat, malah dibatalin," ujarnya.

Ditanya apakah penempatan wamen bertentangan dengan UUD 1945, menurut Ganjar tidak seperti itu. Sebab, ada hal-hal tertentu yang bisa dibentuk tanpa diatur dalam UUD 1945. "Tidak bertentangan kok. Kayak Bawaslu kan tidak diatur dalam UUD, tapi bisa dibentuk karena disesuaikan dengan fungsi pengawasannya. Cuma sekarang salah implementasinya. Harusnya presiden membaca dulu UU 39 sebelum mengambil kebijakan," ucapnya.

Senada itu Deputi Kelembagaan Kemenpan&RB Ismadi Ananda menegaskan, penempatan wamen merupakan hak prerogatif presiden. Itu diatur dalam Pasal 10 UU 39 Tahun 2008.
"Ya tidak bertentangan dengan UU. Terserah presiden kan mau memilih siapa dan membentuk apa untuk menjalankan pemerintahan. Kalau dirasa, pembantunya butuh seorang wamen untuk mempercepat program kerjanya, ya kan tidak masalah," tandasnya.

Untuk diketahui, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, jabatan wamen  dalam struktur pemerintahan tidak diatur dalam UUD 1945, yang ada hanyalah menteri.
Keberadaan wakil menteri, disebutnya hanya menghabiskan waktu, karena tidak jelas apa kerjanya dan dikhawatirkan menimbulkan overlaping dan konflik internal. Sama halnya dengan soal pecah kongsi antara gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan walikota- wakil walikota.

Ditegaskanya, keberadaan Wamen sekarang bukan anggota kabinet. Bila MK nantinya memutuskan jabatan Wamen tidak sesuai dengan UUD 1945, akibatnya para wakil menteri itu harus rela lepaskan jabatanya itu. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prayitno Umbar Janji Atasi Banjir dan Macet


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler