JAKARTA - Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tak mau terus disudutkan dengan kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). Sebab, kewenangan tentang alokasi dana untuk kawasan transmigrasi itu sebenarnya ada di Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
Sekjen Kemenakertrans, Mochtar Lutfie saat bersaksi bagi mantan Kabag Evaluasi, Program dan Pelaporan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT), Dadong Irbarelawan, di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1), mengungkapkan bahwa PPID sebenarnya merupakan program baru di Kemenakertrans. Untuk membiayainya, Kemenakertrans pada April 2011 lalu mengajukan usulan program ke Kemenkeu dalam rangka meminta tambahan dana.
Menurut Lutfie, pihaknya hanya sebatas mengusulkan anggaran. Sedangkan keputusan akhirnya ada di Kemenkeu yang akan membahasnya bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Disebutkannya, sebelumnya permintaan tambahan dana sebesar Rp 388 miliar diusulkan Direktorat Jendral Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2MKT). Usulan lainnya dari Ditjen Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) yang mengajukkan dana Rp 988 miliar. "Saat itu dikirimnya ke Menkeu, jadi tergantung Menkeu akan ke mana," ucap Lutfie.
Lebih lanjut Lutfie mengakui bahwa dirinya pernah mengirim surat yang isinya usulan dana PPID sebesar Rp 500 miliar. Selain itu ada pula surat Menakertrans Muhaimin Iskandar Nomor B.97/MEN/SJ-PR/IV/2011 tanggal 29 April 2011 tentang usulan anggaran PPID, yang isinya usulan anggaran sebesar Rp 988 miliar.
Namun yang direspon Kemenkeu justru dari Lutfie yang memuat usulan anggaran PPID 500 miliar untuk dialokasikan ke 19 kabupaten. "Yang terakhir disetujui sebesar Rp 500 miliar," tegasnya.
Selanjutnya, dana itu masuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Kemenkeu. "Ada di Dirjen Perimbangan Keuangan, kemudian ditransfer ke daerah," sambungnya.
Bagaimana dengan keberadaan Tim Asistensi Menakertrans yang disebut-sebut ikut membahas usulan dana PPID? Lutfie menegaskan, sebenarnya Tim Asistensi itu sudah dibubarkan. "Berakhir Desember 2010," tegasnya.
Sementara Dirjen P2KT Jamaluddin Malik yang juga dihadirkan sebagai saksi mengatakan, pelaksana anggaran dana PPID bukanlah Kemenakertrans. Sebab, pelaksana dana PPID itu adalah daerah penerima. "Kewenangan penggunaan dana ada pada Bupati," tegasnya.
Namun Jamaluddin mengaku pernah mengeluarkan instruksi ke anak buahnya tentang penggunaan dana PPID. "Agar alokasi dana PPID itu tidak keluar dari daerah transmigrasi," tegasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Dadong didakwa menerima uang Rp 2,01 miliar dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Uang itu diserahkan Dharnawati ke Dadong dan atasannya, I Nyoman Suisnaya, terkait proyek di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat yang akan didanai dengan dana PPID.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Diminta Optimalkan BLK
Redaktur : Tim Redaksi