jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Rahul menyinggung soal penetapan tersangka Tomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Diketahui, Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11) ini melaksanakan RDP dengan ST Burhanuddin.
BACA JUGA: Hanya Sikat Tom Lembong, Kejagung Bisa Dinilai Terima Suap dari Zulhas Cs
Rahul menganggap tergesa-gesa penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dugaan korupsi impor gula.
"Menurut saya itu terkesan terlalu buru-buru pak Jaksa Agung dalam antrian proses hukum publik," kata legislator Fraksi Gerindra itu dalam RDP, Rabu.
BACA JUGA: Kasus Tom Lembong, Pakar Hukum UI: Begitu Prosesnya Tidak Lawful, maka Cacat
Rahul pun meminta ST Burhanuddin bisa membeberkan secara konkret konstruksi hukum dari kasus Tom Lembong agar perkara tersebut tak terkesan dieksekusi tergesa-gesa.
"Harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ungkap legislator Daerah Pemilihan I Riau itu.
BACA JUGA: Tom Lembong Diyakini Sudah Meminta Izin Jokowi terkait Kebijakan Impor Gula
Rahul mengingatkan ST Burhanuddin berhati-hati mengusut kasus korupsi impor gula, agar tidak muncul opini negatif terhadap penegakan hukum era pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.
"Pak Jaksa Agung jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintahan bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik," katanya.
Dia juga mengingatkan pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong ini harus mengedepankan pengungkapan selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintahan.
"Indonesia memerlukan persatuan nasional yang kuat dengan tetap menjunjung tigi tegaknya hukum," katanya.(ast/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan