Anak Buah Prabowo Juga Cemas soal RUU Kamnas

Rabu, 07 November 2012 – 21:41 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jendrral Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) rentan disalahgunakan. Sebab, 55 pasal dalam RUU yang diserahkan pemerintah ke DPR masih menunjukkan dominasi peran penguasa.

"RUU ini ingin mengatur semua, tapi berpotensi disalahgunakan oleh pemangku kepentingan dalam bidang keamanan. Ini harus dibicarakan serius di tingkat Pansus," kata Muzani usai menerima Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan, Rabu (7/11).

Menurut Muzani, meskipun Menteri Pertahanan sudah menjelaskan secara rinci di hadapan Pansus RUU Kamnas pada Oktober 2012 lalu, namun RUU itu tetap harus dibicarakan lebih serius dan detail lagi. Ditegaskannya, kekhawatiran masyarakat atas pasal-pasal di RUU Kamnas yang berpotensi disalahgunakan juga harus siakomodir.

"RUU ini rentan disalahgunakan oleh penguasa. Menurut saya RUU ini harus jelas mengatur definisi dan kategorisasi keamanan. Pada persoalan seperti apa tentara harus turun dan pada persoalan apa polisi harus turun. Ini yang masih tidak jelas," ungkap Muzani.

Anak buah Prabowo Subianto yang duduk di Komisi Pertahanan DPR itu pun berharap RUU Kamnas tidak menimbulkan persoalan. Gerindra sendiri belum menyampaikan pandangan resmi tentang RUU Kamnas yang disampaikan pemerintah. Muzani beralasan, saat ini pihaknya tengah membandingkan RUU Kamnas dengan UU Nomor 23 tahun 1959 tentang status keadaan darurat.

Dipaparkannya, definisi dalam RUU Kamnas tidak boleh secuil pun meninggalkan multitafsir.  "Jangan sampai ada area abu-abu," ungkapnya.

Sedangkan pegiat Koalisi Masyarakat Sipil, Al Araf, mengatakan, sebenarnya masih banyak legislasi sektor keamanan yang dapat dijadikan pijakan pemerintah untuk melakukan tata kelola sektor pertahanan dan keamanan. Menurut Direktur Program Imparsial itu, apabila pemerintah menilai masih terdapat kekosongan hukum tentang aturan hukum dan kerjasama aktor keamanan khususnya TNI dan Polri, maka sebenarnya yang lebih tepat adalah membentuk UU perbantuan.

"Secara substansial RUU Kamnas masih terlalu prematur untuk dibahas oleh parlemen. Bahkan RUU Kamnas justru memuat pasal-pasal bermasalah yang dapat mengganggu kehidupan politik demokrasi kita. Lebih kurang terdapat 40 pasal bermasalah dalam RUU Kamnas," ujarnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Alie Dinilai Layak Jadi Capres 2014

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler