jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai 16 Maret 2015 melarang penjualan minuman keras (miras) dan beralkohol berkadar 5 persen di minimarket. Meski begitu Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Srie Agustina mengatakan, konsumen tak perlu khawatir. Pasalnya konsumen masih bisa membeli minuman tersebut di tempat-tempat tertentu.
"Toh supermarket, hypermarket, kafe dan restoran masih bisa (beli minuman beralkohol, Red)," ungkap Sri di Gedung Kemendag, Jakarta, Rabu (28/1).
BACA JUGA: Ini Sanksi buat Minimarket yang Masih Jual Minuman Beralkohol
Dia menambahkan, peraturan tersebut merupakan perbaikan dari peraturan menteri sebelumnya, yakni dengan merevisi beberapa poin tempat peredaran alkohol berkadar 5 persen.
"Sebelumnya yang jual pengecer minimarket, supermarket, hypermarket. Yang dihilangkan hanya minimarket dan pengecer lainnya. Pengecer ini termasuk warung skalanya 12 meter persegi," terang dia.
BACA JUGA: Larangan Minimarket Jual Minuman Beralkohol Mulai 16 Maret Nanti
Selain itu, perbaikan peraturan tersebut lanjut Sri, merupakan respon dari adanya laporan masyarakat pada Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, yang mengatakan bahwa peredaran miras terlalu mudah untuk didapat.
"Lebih banyak laporan masyarakat yang langsung ke pak menteri, jadi pak menteri tahu betul. Jadi Pak Menteri berpikir, ini sebaiknya (miras) di minimarket enggak ada," katanya. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Ini Alasan Jonan Ambil Alih Jembatan Timbang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengelolaan Jembatan Timbang Diambil Alih Kemenhub
Redaktur : Tim Redaksi