Anak Buah Siti Fadilah Hadapi Vonis di Pengadilan Tipikor

Selasa, 27 November 2012 – 14:06 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan tahap satu di Departemen Kesehatan, Rustam Syarifuddin Pakaya menjalani sidang lanjutannya hari ini, dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (27/11). Anak buah mantan Menkes, Siti Fadilah Supari itu mengaku pasrah dengan putusan majelis hakim Tipikor nantinya.

"Saya ikhlas saat ini. Kita hanya mengikuti apa yang sudah ditentukanNya. Ibarat sebuah sepatu, kita pasti akan marah jika sepatu kita dibakar, begitu juga diri kita, Tuhan pasti marah, karena kita adalah miliknya dan akan kembali kepadaNya," tutur Rustam sebelum mengikuti sidang vonisnya.

Rustam sebelumnya sudah  menyangkal semua tuduhan yang membuat dirinya terjerat kasus tersebut. Ia membantah  bahwa dirinya telah menerima cek perjalanan sebesar Rp 4,970 miliar sebagai imbalan karena telah memenangkan PT Indofarma Global Medika (IGM) dalam lelang pengadaan lelang alat kesehatan tahap satu untuk Penanggulangan Krisis. Padahal, alat tersebut bukan dari PT IGM melainkan dari PT Graha Ismaya.

"Saya siap, karena saya toh hanya mengikuti apa yang sudah digariskan," tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut Rustam 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 250 Juta dan apabila tidak sanggup membayar diganti menjadi kurungan enam bulan bui.

Ia dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, Ia juga diberi tambahan pidana, yakni membayar uang pengganti Rp 2,740 miliar, dan jika terdakwa tidak sanggup membayar diganti pidana tiga tahun penjara.

Rustam juga dianggap mengarahkan kepada spesifikasi alat tertentu dengan cara meminta panitia pengadaan menyusun rincian kebutuhan alat berpedoman pada brosur tertentu. Dia juga tidak meminta panitia meminta melakukan survey harga yang dipasar bebas.

Atas perbuatannya tersebut, Rustam dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitan UU Hukum Pidana.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Kepala BIN Jenguk Miranda dan Hartati

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler