jpnn.com - SURABAYA –Bawaslu pusat mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Penangguhan itu untuk komisioner Bawaslu Jatim yang terjerat kasus.
Mereka menyayangkan sikap majelis hakim yang menetapkan penahanan para komisioner. Saat dikonfirmasi Jawa Pos, Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, penahanan tiga komisioner Bawaslu Jatim bisa mengganggu proses pilkada yang sebagian tahapannya sudah dimulai.
BACA JUGA: Ada LAPOR!, Pimpinan Instansi Harus Respons Pengaduan
Saat kasus tersebut ditangani kepolisian, Bawaslu pusat juga sudah meminta supaya proses hukum dilakukan tanpa penahanan para komisioner.
"Kami sudah memberikan jaminan jika semua alat bukti tidak akan hilang. Orangnya juga tidak akan kabur," ujarnya.
Namun, jaminan itu, rupanya, tidak berlaku saat kasus tersebut mulai disidangkan. Sebab, hakim tipikor tetap memutuskan untuk menahan tiga komisioner.
BACA JUGA: Sidang Kasus Suap Bank Banten Banjir Air Mata
Muhammad mengatakan, pihaknya tidak mungkin mencegah hakim mengambil keputusan. Karena itu, jajarannya akan menghormati proses hukum yang kini terus berjalan.
Meski demikian, Bawaslu pusat telah menyiapkan skenario agar penahanan para komisioner tidak mengganggu pilkada di Jatim. Mereka akan menyupervisi Bawaslu Jatim yang kini "lumpuh". Itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Jadi, kalau di bawah ada yang bermasalah, lembaga yang di atasnya berkewajiban untuk mem-back up," kata pria asal Makassar tersebut.
Muhammad mengatakan, supervisi bisa dilakukan dengan melakukan pendampingan atau pengarahan pada keputusan-keputusan teknis.
BACA JUGA: Ini Hitung-Hitungan Djarot soal PDIP dan Ahok di Pilkada DKI
"Bisa juga satu dua orang diutus ke sana (Jawa Timur, Red). Tapi, ya tidak harus selalu stand by di sana," terangnya.
Sebagaimana diberitakan, Jumat lalu (15/7) hakim Pengadilan Tipikor Surabaya mengeluarkan surat penetapan penahanan untuk tiga komisioner Bawaslu Jatim.
Yakni, Sufyanto (ketua), Andreas Pardede (anggota), dan Sri Sugeng Pudjiatmiko (anggota). Berdasar dakwaan jaksa, Sufyanto disebut melakukan korupsi Rp 76 juta, Andreas Rp 71,5 juta, dan Sri Sugeng Rp 176 juta.
Namun, kasus yang membelit para komisioner tidak terkait dengan dugaan korupsi dana hibah Pilgub Jatim 2013 dengan nilai kerugian sekitar Rp 5,6 miliar.
Para komisioner terjerat korupsi karena dianggap tidak bisa mempertanggungjawabkan pemakaian biaya perjalanan dinas. Di sisi lain, para komisioner bersikukuh tidak ada korupsi. Semua biaya perjalanan dinas bisa mereka pertanggungjawabkan. (may/tau/far/c5/c10/oni/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Vaksin Palsu Diimbau Jangan Takut
Redaktur : Tim Redaksi