JAKARTA - Pelaksana Tugas (plt) Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono, Rabu (27/3).
Ini merupakan pemeriksaan pertama kalinya terhadap anak buah Wali Kota Bandung Dada Rosada, itu setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (23/3).
"HN kita periksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," tegas Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (27/3).
Tak hanya itu, Hakim Setyabudi juga diperiksa KPK hari ini. Namun, sang Hakim bukan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. "Dia (Setyabudi) kita periksa sebagai saksi untuk tersangka HN," jelas Priharsa.
Seperti diketahui, Jumat (22/3), KPK menangkap Hakim Setyabudi di ruang kerjanya, bersama seorang kurir yang diduga perantara pemberi suap, Asep Triana.
Di ruangan itu, KPK menemukan uang Rp 150 juta yang diduga untuk suap Setyabudi. Tak hanya sampai disitu, KPK kemudian menangkap Heri Nurhayat di lain tempat pada hari yang sama. Ketiganya dijadikan tersangka dan telah ditahan KPK. Sementara, seorang pengusaha, Toto Hutagalung
juga sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini. Namun, belum ditahan lembaga antikorupsi itu.
KPK menjerat Setyabudi sebagai tersangka penerima suap, dengan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 5. ayat 2 atau pasal 11. Sedangkan, pemberinya H, A dan T disangkakan Pasal 6 ayat 1, atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11.
Pemberian suap ini diduga berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung. (boy/jpnn)
Ini merupakan pemeriksaan pertama kalinya terhadap anak buah Wali Kota Bandung Dada Rosada, itu setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (23/3).
"HN kita periksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," tegas Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (27/3).
Tak hanya itu, Hakim Setyabudi juga diperiksa KPK hari ini. Namun, sang Hakim bukan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. "Dia (Setyabudi) kita periksa sebagai saksi untuk tersangka HN," jelas Priharsa.
Seperti diketahui, Jumat (22/3), KPK menangkap Hakim Setyabudi di ruang kerjanya, bersama seorang kurir yang diduga perantara pemberi suap, Asep Triana.
Di ruangan itu, KPK menemukan uang Rp 150 juta yang diduga untuk suap Setyabudi. Tak hanya sampai disitu, KPK kemudian menangkap Heri Nurhayat di lain tempat pada hari yang sama. Ketiganya dijadikan tersangka dan telah ditahan KPK. Sementara, seorang pengusaha, Toto Hutagalung
juga sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini. Namun, belum ditahan lembaga antikorupsi itu.
KPK menjerat Setyabudi sebagai tersangka penerima suap, dengan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 5. ayat 2 atau pasal 11. Sedangkan, pemberinya H, A dan T disangkakan Pasal 6 ayat 1, atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11.
Pemberian suap ini diduga berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruangan Hakim MA Dilalap Api
Redaktur : Tim Redaksi