Anak dan Istri Diinapkan di Hotel, Abdul Gofur Malah Berbuat Terlarang di Luar

Rabu, 29 Juli 2020 – 12:21 WIB
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, BANTUL - Istri dan anak Abdul Gofur saat itu mungkin sangat senang ketika diajak menginap di hotel. Sayangnya, itu hanya untuk menutupi perbuatan terlarangnya saja.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resort (Polres) Bantul meringkus pria 53 tahun itu di Semarang, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Dua Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kemang Sudah Terlihat, Polisi Tunggu Habib Udin

Pria dengan nama lain Ngadenan itu diduga telah melakukan pencurian di sebuah toko ponsel Jalan Imogiri Timur Km 15, Bantul.

Dari aksi tersebut, penjual bensin eceran yang tinggal Kemijen, Kota Semarang itu menggondol empat buah ponsel dan uang tunai Rp 200 ribu.

BACA JUGA: Iran Tembakkan Rudal ke Tiruan Kapal Induk Amerika, Militer AS Naik Pitam

Kepala Bagian (Kabag) Operasional Polres Bantul Kompol Bambang Suharyanto menjelaskan, kronologi penangkapan Abdul Gofur bermula dari laporan Maliky Nur Rokhim, (23).

Warga dusun Cebolan, Imogiri, Bantul itu mendapati pintu kios handphone miliknya terbuka. Selain itu gembok pengunci folding gate rusak.

BACA JUGA: Mobil Keluar Garasi, Brakk, Bayi Terlindas, Ada yang Berceceran

”Tersangka melancarkan aksinya dengan modus menjadi wisatawan,” jelasnya.

Ngadenan bahkan membawa istri dan anaknya saat berlibur. Keluarganya, diinapkan di hotel.

”Tersangka beraksi seorang diri. Setelah itu, tersangka memantau target secara acak tanpa direncanakan," katanya lagi.

“Jika lengang dan ada kemungkinan, (tersangka) baru beraksi (untuk) masuk ke toko (dengan cara) merusak gembok,” jelasnya.

Total kerugian korban akibat aksi Ngadenan, senilai Rp 8,4 juta.

Sebagai barang bukti, petugas menyita empat ponsel curian, termasuk satu gembok, tiga kunci leter L yang telah dipipihkan, dan satu buah obeng.
 
Ngadenan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun. (cr2/bah)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler