jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan alasan keberadaan anak berusia di bawah 12 tahun dalam daftar penumpang pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 944.
Pesawat tersebut mengalami pendaratan darurat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, akibat seorang anak yang melepas penutup pelindung tuas pintu darurat di luar pengawasan orang tuanya.
BACA JUGA: Ramal Ria Ricis, Wirang Birawa: Kali ini Penasaran, Kamu Benar-benar Berubah
Menanggapi peristiwa itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan adanya diskresi yang diberikan Satgas Covid-19 membuat anak tersebut bisa melakukan perjalanan udara.
"Misal anak-anak yang memang harus ikut bepergian karena mengikuti orang tuanya yang sedang pindah tugas," kata Adita saat dihubungi JPNN.com, Rabu (29/9).
BACA JUGA: Gairah Bercinta Memuncak Tetapi Sedang Flu? Cobalah 6 Posisi ini di Ranjang
Dia menjelaskan alasan lainnya ialah karena anak-anak yang berpergian memang harus sekolah di tempat atau kota lain.
Anak yang berkebutuhan khusus dan harus mengikuti orang tuanya, lanjut Adita, juga bisa mendapatkan diskresi dari Satgas Covid-19.
BACA JUGA: Yuasa Apps Hadirkan Aplikasi Permudah Pembelian Aki Secara Online
"Terkait diskresi ini harus mendapat persetujuan dari satgas setempat dengan menunjukkan dokumen atau bukti penunjang perjalanan," tutur Adita.
Diketahui, pesawat Citilink segera mendarat secara darurat setelah seorang anak melepas penutup pelindung tuas pintu darurat, Senin (27/9) pukul 16.05 WIB.
Hal tersebut dilakukan untuk pengecekan secara teknis kondisi pesawat dan memastikan pesawat dalam kondisi aman.
Setelah kondisi pesawat dipastikan aman, penerbangan menuju Batam dilanjutkan dan pesawat telah tiba dengan selamat.(mcr9/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Yessy
Reporter : Dea Hardianingsih