Anak di Luar Nikah, Siapa yang Harus Mengakikahkannya?

Minggu, 28 Agustus 2022 – 15:08 WIB
Akikah merupakan hak seorang anak yang sunah ditunaikan orang tuanya, bagaimana jika anak tersebut lahir di luar pernikahan? Siapa yang harus mengakikahkannya. Foto: ilustrasi/ Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Akikah merupakan hak seorang anak yang sunah ditunaikan orang tuanya.

Meski hukumnya sunah muakkad, tetapi akikah bisa menjadi wajib jika dinazarkan sebelumnya.

BACA JUGA: Keluarga Tak Diundang di Akikah Ameena, Begini Kata Paman Atta Halilintar

Secara definisi, akikah artinya menyembelih kambing atau domba sebagai tanda syukur orang tua atas kelahiran anaknya.

Dalil mengenai akikah tergambar dalam sejumlah hadis.

BACA JUGA: Atta Bagikan 222 Kg Daging Kambing Untuk Akikah Putrinya, Syekh Muhammad Saleh Jaber Bilang Begini

"Bersamaan lahirnya anak laki-laki itu ada akikah maka tumpahkanlah (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (cukur rambutnya)." (HR Bukhari)

Dalam hadis lainnya disebutkan Rasulullah saw bersabda “Tiap-tiap anak itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih sebagai tebusan pada hari ketujuh (kelahiran)nya dan diberi nama pada hari itu serta dicukur (rambut) kepalanya.” (HR at-Tirmidzi).

Rasulullah saw mencontohkan hal ini saat mengakikahkan kepada dua cucunya, Hasan dan Husain, masing-masing seekor kambing.

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi Muhammad saw mengakikahi Hasan dan Husain masing-masing seekor kibas.” (HR al-Baihaqi).

Hadis ini dapat dipahami bahwa yang menyelenggarakan penyembelihan akikah tidak harus orang tua, seperti halnya Rasulullah mengakikahkan keduanya cucunya.

Bagaimana dengan anak di luar nikah?

Mengenai hukum melaksanakan akikah bagi kelahiran anak di luar nikah, dapat disimak sabda Nabi Muhamad berikut ini:

“Barangsiapa dilahirkan baginya seorang anak dan dia ingin berkurban untuknya maka hendaklah dia berkurban...”

Sabda Nabi Muhammad ini menunjukkan tidak ada perbedaan apakah anak tersebut lahir di dalam atau akibat pernikahan yang sah maupun di luar pernikahan.

Rasulullah saw juga menyatakan setiap anak yang lahir adalah suci, hal ini juga mencakup kelahiran anak akibat atau di dalam pernikahan yang sah maupun di luar pernikahan.

Anak yang lahir di luar pernikahan tidak menanggung dosa, yang berbuat dosa adalah kedua orang tuanya yang melakukan zina.

Hal ini sesuai sabda Rasulullah seperti diriwayatkan HR Al-Bukhari.

“Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani atau Majusi.”

Mengenai siapa yang melakukan akikah disebabkan anak yang lahir di luar pernikahan dinasabkan kepada ibunya, maka yang melakukan akikah pun dari pihak keluarga ibunya, misalnya kakek dari garis ibunya. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler