Anak di Tebing Tinggi Sumut jadi Korban Pencabulan

Jumat, 24 Juni 2022 – 04:50 WIB
Polres Tebing Tinggi tangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur. Foto/ilustrari: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, MEDAN - Anak di bawah umur berinisial SRS warga Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara menjadi korban pencabulan.

Pelaku pria EAP (53) warga Jalan Lansat, Kelurahan Rambung.

BACA JUGA: Aipda Niam Bersujud Seusai Dapat Map dari Kapolres, Tegang

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Moh Kunto Wibisono menyatakan pelaku diringkus di tempat persembunyiannya di indekos Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, setelah buron dari Kota Tebing Tinggi sejak Januari 2022.

Penangkapan terhadap tersangka itu, informasi yang disampaikan warga Cidahu kepada personel bahwa ada warga baru yang tinggal di daerah tersebut.

BACA JUGA: Persebaya Tersingkir di Piala Presiden, Aji Santoso Bilang Begini

"Selanjutnya personel Polres Tebing Tinggi yang dibantu Polsek Cidahu melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka EAP," ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis.

Kunto menyebutkan sebelum tertangkap oleh petugas, pelaku tinggal secara berpindah-pindah, yakni di Payakumbuh, Sumatra Barat, wilayah Jakarta, Bekasi, Cibitung, dan Sukabumi.

Peristiwa cabul itu pada bulan Mei 2022. Saat itu ibu korban sedang istirahat, pelaku yang memasukkan mobil ke garasi mengajak korban untuk membantu memasukkan mobil ke dalam teras rumah.

"Kemudian pelaku menutup seluruh pintu rumah, menarik tangan korban ke dalam kamar SRS, dan melakukan perbuatan cabul secara berulang-ulang," jelasnya.

Kapolres menjelaskan tersangka melanggar Pasal 81 ayat (20) subs Pasal 82 ayata (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler