SORONG – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YN yang berdomisili di seputaran HBM Sorong, Provinsi Papua Baratmendatangi Mapolres Sorong Kota guna melaporkan FI (Inisial,red) yang diduga telah memperkosa anak gadisnyaYN melaporkan pelaku yang telah menodai dan menghancurkan masa depan anak kesayangannya, sebut saja Melati (21)
BACA JUGA: Butuh Uang, Nekat Curi Motor Teman
Meski kejadiannya terjadi Minggu (28/8) lalu, orang tua korban baru melaporkannya sepekan kemudian karena baru mengetahui kejadian yang menimpa putrinya tersebutSesuai keterangan YN, kronologis kejadian berawal saat anak gadisnya, Melati dipanggil pelaku berinisial FI yang tak lain tetangganya sendiri
BACA JUGA: Khilaf Berulang Kali, Anak Kandung Hamil
Korban pun mendatangi rumah pelaku tanpa menaruh curiga sedikitpunBACA JUGA: Kabel Listrik Dijarah, Kampung Gelap Gulita
Saat berada didalam kamar tersebutlah, pelaku memaksa korban untuk bercumbu, tetapi korban menolak permintaan tidak senonoh tersebutPenolakan itu tidak menghentikan aksi pelaku, justru membuat nafsu pelaku kian memuncak, lalu memaksa korban untuk membuka celana dalamnyaKarena korban menolak, pelaku dengan cara paksa membuka celana korbanKorban yang sempat menolak dan berontak tak dapat berbuat apa-apa dengan paksaan pelaku karena mulut korban disumpal dengan menggunakan tangan pelaku
Dengan satu tangan menutup mulut korban agar tidak berteriak, pelaku mulai melucuti celana korbanSetelah itu pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim layaknya suami istriMeski korban terus menolak dan berontak, penolakan korban tidak membuat pelaku luluh atau iba, justru pelaku semakin memaksa korban hingga akhirnya hubungan tak senonoh tersebut terjadiSetelah melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun
Wakapolres Sorong Kota, Kompol Rizki Ferdiansyah yang dikonfirmasi Radar Sorong (JPNN Grup) membenarkan adanya laporan tersebutGuna menindaklanjuti, pihaknya segera melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan untuk menangkap pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara(reg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cabuli Pacar, Meri Ditahan Polisi
Redaktur : Tim Redaksi