Anak Dipaksa Bercumbu, Ibu Yang Lapor Polisi

Rabu, 07 September 2011 – 12:26 WIB

SORONG – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YN yang berdomisili di seputaran HBM Sorong, Provinsi Papua Baratmendatangi Mapolres Sorong Kota guna melaporkan FI (Inisial,red) yang diduga telah memperkosa anak gadisnyaYN melaporkan pelaku yang telah menodai dan menghancurkan masa depan anak kesayangannya, sebut saja Melati (21)

BACA JUGA: Butuh Uang, Nekat Curi Motor Teman

Meski kejadiannya terjadi Minggu (28/8) lalu, orang tua korban baru melaporkannya sepekan kemudian karena baru mengetahui kejadian yang menimpa putrinya tersebut


Sesuai keterangan YN, kronologis kejadian berawal saat anak gadisnya, Melati dipanggil pelaku berinisial FI yang tak lain tetangganya sendiri

BACA JUGA: Khilaf Berulang Kali, Anak Kandung Hamil

Korban pun mendatangi rumah pelaku tanpa menaruh curiga sedikitpun
Sesampainya, pelaku meminta korban untuk masuk kedalam kamar pelaku, korban menuruti permintaan pelaku tanpa ada rasa curiga

BACA JUGA: Kabel Listrik Dijarah, Kampung Gelap Gulita



Saat berada didalam kamar tersebutlah, pelaku memaksa korban untuk bercumbu, tetapi korban menolak permintaan tidak senonoh tersebutPenolakan itu tidak menghentikan aksi pelaku, justru membuat nafsu pelaku kian memuncak, lalu memaksa korban untuk membuka celana dalamnyaKarena korban menolak, pelaku dengan cara paksa membuka celana korbanKorban yang sempat menolak dan berontak tak dapat berbuat apa-apa dengan paksaan pelaku karena mulut korban disumpal dengan menggunakan tangan pelaku

Dengan satu tangan menutup mulut korban agar tidak berteriak, pelaku mulai melucuti celana korbanSetelah itu pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim layaknya suami istriMeski korban terus menolak dan berontak, penolakan korban tidak membuat pelaku luluh atau iba, justru pelaku semakin memaksa korban hingga akhirnya hubungan tak senonoh tersebut terjadiSetelah melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun

Wakapolres Sorong Kota, Kompol Rizki Ferdiansyah yang dikonfirmasi Radar Sorong (JPNN Grup) membenarkan adanya laporan tersebutGuna menindaklanjuti, pihaknya segera melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan untuk menangkap pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara(reg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cabuli Pacar, Meri Ditahan Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler