BALIKPAPAN - Unit perlindungan perempuan dan anak Sat Reskrim Polres Balikpapan menahan seorang ibu berusia 50 tahun lantaran diduga memaksa buah hatinya yang berusia 9 tahun untuk mengais rezeki dengan jalan mengemis. Tindakan eksploitasi anak itu terpaksa dilakukan oleh tersangka sebab sang anak menuntut untuk dibelikan sepeda motor.
Jumayah (50 tahun) atau akrab disapa mami ditahan oleh anggota PPA Satreskrim Polres Balikpapan sejak (27/4) yang lalu. Wanita yang sehari hari bekerja serabutan ini diduga melakukan tindakan eksploitasi terhadap putranya yang berinisial AS (9 tahun). Ditengarai dalam kurun waktu nyaris satu tahun blakangan ini, AS dipaksa mengemis oleh ibunya.
Perbuatan tega sang ibu itu bermula ketika putranya menuntut dibelikan sepeda motor. Sang ibu yang tidak memiliki penghasilan tetap, apalagi sejauh ini hanya mengandalkan jasa sukarelawan agar dapat menghuni sebuah rumah, terpaksa membiarkan anak kelimanya itu mengais rezeki di jalanan dengan jalan mengemis.
Setiap harinya AS dipaksa mengemis dari pukul 19.00 wita hingga tengah malam bahkan terkadang pula hingga dinihari. lantaran AS putus sekolah sejak usia 6 tahun, maka siang hari digunakan untuk beristirahat. selama bocah itu mengemis, tidak luput dari pengawasan ibunya yang terkadang juga nyambi sebagai juru parkir liar.
“Awalnya ya anak saya pingin motor, saya pun membelikannya tapi bingung bayarnya pakai apa, makanya saya menyuruh dia untuk mengemis,” tandas tersangka, Jumayah
Jumayah berhasil ditangkap di kawasan Melawai, Balikpapan Kota, saat sedang menunggu putranya yang sedang meminta-minta. Selain tersangka, polisi juga mengamankan sepeda motor hasil mengemis yang dibeli sejak juni 2012 yang lalu.
“Tersangka ditangkap atas dasar informasi masyarakat, bahwa anak tersebut di pukulin bila hasil mengemisnya sedikit,” tandas Panit PPA Polres Balikpapan, Ipda Wenny Wahyuningsih
Atas kasus tersebut tersangka dijerat dengan pasal 88 Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda 200 juta rupiah. (bp-15)
Jumayah (50 tahun) atau akrab disapa mami ditahan oleh anggota PPA Satreskrim Polres Balikpapan sejak (27/4) yang lalu. Wanita yang sehari hari bekerja serabutan ini diduga melakukan tindakan eksploitasi terhadap putranya yang berinisial AS (9 tahun). Ditengarai dalam kurun waktu nyaris satu tahun blakangan ini, AS dipaksa mengemis oleh ibunya.
Perbuatan tega sang ibu itu bermula ketika putranya menuntut dibelikan sepeda motor. Sang ibu yang tidak memiliki penghasilan tetap, apalagi sejauh ini hanya mengandalkan jasa sukarelawan agar dapat menghuni sebuah rumah, terpaksa membiarkan anak kelimanya itu mengais rezeki di jalanan dengan jalan mengemis.
Setiap harinya AS dipaksa mengemis dari pukul 19.00 wita hingga tengah malam bahkan terkadang pula hingga dinihari. lantaran AS putus sekolah sejak usia 6 tahun, maka siang hari digunakan untuk beristirahat. selama bocah itu mengemis, tidak luput dari pengawasan ibunya yang terkadang juga nyambi sebagai juru parkir liar.
“Awalnya ya anak saya pingin motor, saya pun membelikannya tapi bingung bayarnya pakai apa, makanya saya menyuruh dia untuk mengemis,” tandas tersangka, Jumayah
Jumayah berhasil ditangkap di kawasan Melawai, Balikpapan Kota, saat sedang menunggu putranya yang sedang meminta-minta. Selain tersangka, polisi juga mengamankan sepeda motor hasil mengemis yang dibeli sejak juni 2012 yang lalu.
“Tersangka ditangkap atas dasar informasi masyarakat, bahwa anak tersebut di pukulin bila hasil mengemisnya sedikit,” tandas Panit PPA Polres Balikpapan, Ipda Wenny Wahyuningsih
Atas kasus tersebut tersangka dijerat dengan pasal 88 Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda 200 juta rupiah. (bp-15)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Polisi dan PNS Jualan Sabu, Dibekuk
Redaktur : Tim Redaksi