Anak Hatta Rajasa jadi Tersangka Lakalantas

Rabu, 02 Januari 2013 – 12:18 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan anak Hatta Rajasa, Rasyid Amrullah menjadi tersangka dalam insiden penabrakan di tol Jagorawi, Selasa (1/1). Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto di Jakarta, Rabu (2/1).

"Status Rasyid sudah tersangka karena memang dia yang mengemudi, menabrak dan menyebabkan 2 orang tewas," ujar Rikwanto.

Anak Hatta menjadi tersangka setelah BMW X5 B 272 HR yang dikendarainya menabrak mobil Luxio bernopol F 1622 CY yang sedang melaju dengan kecepatan sedang di ruas jalan tol Jagorawi, Selasa pagi. Mobil Rasyid saat itu melaju dengan kecepatan tinggi.

Akibat tabrakan itu, dua orang penumpang Luxio yang duduk di kursi belakang meninggal. Mereka adalah Harun (57), warga  Jalan Semangka 1 N0.99  Cibodas Sari dan Raihan (14 bulan) beralamat di Kampung Ciaul RT 8/2, Mekarjaya, Kababungan, Sukabumi.

Ada juga tiga korban luka ringan, di antaranya Nung, perempuan (30) dengan alamat Mekarjaya, Sukabumi. Ia mengalami luka lecet pada wajah dan kaki. Berikutnya, Mohammad Rifan mengalami luka pada kaki dan tangan lecet. Keduanya dirawat di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur. Korban ketiga atas nama Supriyati (30) yang beralamat di Jalan Swadaya III No.8 Rawabuaya Jatinegara, Jaktim. Ia mengalami luka pada bagian kaki kiri dan lengan tangan kiri retak. Ia  dirawat di RS UKI.

Menurut Rikwanto, anak Hatta dikenai pasal 283 karena kondisi tertentu junto 287 ayat 5 junto pasal 310 ayat 3  Undang undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PT PAL Yakin Kapal TNI Selesai Tepat Waktu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler