jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memertimbangkan untuk menjerat Ridwan Hakim, putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin terkait dugaan keterangan palsu dalam persidangan atas Ahmad Fathanah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/8). Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, rencana KPK menjerat Ridwan itu sesuai saran majelis hakim Pengadilan Tipikor terkait penggunaan pasal 22 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Pimpinan akan mengkaji dan memertimbangkan apa yang dikemukakan Hakim (Tipikor Jakarta)," kata Bambang saat dihubungi wartawan, Jumat (30/8).
BACA JUGA: Ini Pelaku Penembakan Polisi di Tangsel
Kendati demikian, Bambang mengaku sampai saat ini masih menunggu laporan dari Jaksa Penuntut Umum KPK yang bertugas pada persidangan Fathanah. "Saya akan tunggu laporan JPU," tegas bekas pengacara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai Ridwan memberikan kesaksian palsu. "Saudara saksi, anda tahu dalam pasal 22 Undang-undang Tipikor bahwa yang memberi keterangan palsu dapat diancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara? Jadi saya harap Anda memberikan keterangan yang benar," kata Ketua Majelis Nawawi Pomolango, di persidangan.
BACA JUGA: KSAD Baru Janji Perbaiki Jiwa Korsa
Ridwan awalnya dicecar soal perkenalannya dengan Fathanah, hingga pertemuan di Kuala Lumpur Malaysia. Tak hanya sampai di situ, saat dicecar soal isi rekaman sadapan pembicaraannya dengan Fathanah, Ridwan juga dianggap telah memberi jawaban tak jujur.
"Yang diperdengarkan tanpa kami minta penjelasan kami bisa memaknai orang bicara. Kalau kami bertanya kami harap kejujuran anda. Kami sudah bisa membaca pemaknaan itu," kata Nawawi. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Komite Tetapkan 11 Nama Peserta Konvensi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Fathanah: Tante Sefty Bawel tapi Baik
Redaktur : Tim Redaksi