jpnn.com, JAKARTA - Anak pedangdut Lilis Karlina, RD yang masih berusia 15 tahun ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar psikotropika.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan RD diamankan bersama barang bukti 925 butir obat-obatan terlarang.
BACA JUGA: Ngotot Bercerai dari Indra Bekti, Aldila Jelita Ucap Sebuah Janji
"Pada saat kami lakukan penangkapan di tangan, berhasil kami temukan 925 butir," kata Edwar saat dihubungi awak media via zoom, Selasa (14/3).
Edwar mengungkapkan selain menjadi pengedar, RD juga seorang pecandu narkoba.
BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan Vokalis Sisitipsi, Masih Konsumsi Psikotropika untuk Hal Ini
RD disebutkan sudah mengonsumsi barang haram tersebut sejak berusia 13 tahun.
"14 tahun dia sudah jadi pengedar sampai 15 tahun, sekaligus mengonsumsi narkotika jenis sabu," ujarnya.
BACA JUGA: Ammar Zoni Ditangkap Polisi, Irish Bella Curhat Begini
Adapun alasan RD mengonsumsi narkoba ialah untuk memberikan kenyamanan. Sementara itu, motif RD menjadi pengedar psikotropika yakni karena ekonomi.
Bocah 15 tahun itu diduga dapat meraup keuntungan ratusan hingga jutaan sehari sebagai pengedar.
"Dia mendapat keuntungan besar. Sehari, anak itu mendapat keuntungan Rp 700 ribu, rata-rata satu juta-an malah," tuturnya.(mcr31/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah