jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz kini mendekam di Lapas Salemba, Jakarta Timur. Anak dari mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P21.
Namun, menurut Kasie Humas Kejati DKI, Waluyo Ivan ternyata merasa tidak nyaman dengan habitatnya yang baru. Ivan melalui kuasa hukumnya beberapa kali mengajukan pemindahan ke ruang tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Ini Senjata Utama Kemenpar Gaet Wisatawan Negeri Panda
"Pengacara (Ivan) saat ini sedang mengajukan permohonan penahanan tetap di rutan tahanan Polda Metro Jaya, tidak di Salemba," kata dia di Kejati DKI Jakarta, Rabu (20/4).
Namun, kata Waluyo, pihak kejaksaan menolak permohonan itu dengan beberapa pertimbangan. Menurut dia, salah satu pertimbangan paling krusial demi menjaga kestabilan hukum pidana.
BACA JUGA: Tahun Ini Enam Ribu KK Berpeluang Jadi Transmigran
"Permintaan ditolak. Agar tak ada diskriminatif terhadap tersangka lain. Jadi Kejari tetap tahan yang bersangkutan di Salemba. Dia dipindahkan hari ini," bebernya.
Waluyo memastikan Kejaksaan Agung tidak akan membedakan status tersangka mana pun. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Keputusan Mendagri soal Bupati Rokan Hulu Harus Dihormati
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Salah Satu Pemicu Pecahnya Kelompok Santoso
Redaktur : Tim Redaksi