jpnn.com, JAKARTA - Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan.
Anak Nia Daniaty itu diduga menipu ratusan korban dengan cara mengiming-imingi mereka menjadi pegawai negeri sipil (PNS) melalui jalur prestasi.
BACA JUGA: Cie, Sahrul Gunawan Lagi Gencar Dekati Ayu Ting Ting?
"Baik untuk terlapornya inisialnya Oli (Olivia) dan RAF," ujar kuasa hukum pelapor, Odie Hudiyanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/9).
"Kami buat laporan di Polda masuk pasal tipu gelap dan pemalsuan surat karena pelapor telah menyebabkan 225 orang menjadi korban dan nilai kerugian Rp 9,7 miliar," tambahnya.
BACA JUGA: Lagi Naik Daun, Sikap Amanda Manopo Dikomentari Petinggi TV Ini
Odie mengatakan Olivia menjanjikan kepada para korban untuk menjadi PNS dengan menggantikan posisi mereka, yang sudah meninggal dunia maupun dipecat secara tidak hormat.
Akan tetapi Olivia meminta sejumlah uang sebagai syarat tersebut. Uang yang diminta pun variatif mulai dari Rp25 - 150 juta.
BACA JUGA: Sunan Kalijaga, Pengacara Marlina Octoria yang Hobi Koleksi Mobil Mewah dan Menembak
"Mereka ini menggantikan posisi yang diberhentikan dengan tidak hormat dan yang meninggal. Mereka akhirnya mau dan memberi uang ke Oli dan RAF," sambungnya.
Setelah uang diterima, Olivia mengirimkan surat pengangkatan dan keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negera (BKN).
Namun, ternyata SK tersebut tak pernah dikeluarkan oleh BKN.
"Setelah menunggu lama sejak 2019 sampai 2021 Agustus kami memastikan SK yang dibuat BKN sah atau tidak, ternyata tidak ada SK tersebut untuk korban," tutur Odie.
Atas alasan tersebut, sejumlah korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan Olivia.
"Kami laporkan ke Polda Metro Jaya karena kondisi pandemi orang susah, Oli dan RAF masih mencoba melakukan penipuan dan penggelapan, serta memalsukan surat dengan kop BKN," kata Odie.
"Kenapa kami lakukan agar tidak ada korban dari Oli dan RAF," tambahnya.
Laporan terhadap anak Nia Daniaty itu teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.(mcr7/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita