jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah menetapkan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania sebagai tersangka kasus penipuan terhadap calon CPNS.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian.
BACA JUGA: Kesaksian Penggali Kubur Soal Foto di Makam Vanessa Angel
"Kemarin hasil gelar, sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Jerry Siagian saat dihubungi awak media, Kamis (11/11).
Menurutnya, Olivia Nathania pada hari ini harus kembali menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA: Pengakuan Hana Hanifah Soal Prostitusi di Kalangan Artis, Tarifnya Wow
"Hari ini pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.
Sejauh ini, polisi baru menetapkan anak Nia Daniaty sebagai tersangka atas kasus tersebut.
BACA JUGA: Sebelum Jadi Tersangka, Tubagus Joddy Sampaikan Pengakuan Ini
Pihak kepolisian belum menyampaikan status suami Olivia Nathania, Rafly N Tilaar yang juga diduga terlibat.
"Ya, sementara masih tersangka tunggal," beber Jerry.
Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat pada 23 September 2021.
Akibat masalah itu, sebanyak 225 terduga korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.
Saat ini, Olivia Nathania tengah diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. (mcr7/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita