Anak Pengusaha Bisnis Ganja

Rabu, 25 Januari 2012 – 10:20 WIB

PURWOKERTO- Satuan Reserse Narkoba Polres Banyumas berhasil mengungkap salah satu jaringan pengedar ganja di Banyumas. Polisi berhasil menangkap WR (26), ID (26) dan DA (33). WR merupakan anak pengusaha besar di Purwokerto. Dari tangan ketiga terdakwa polisi berhasil menyita ganja seberat 57,5 gram ganja.

Menurut Kasat Narkoba AKP Zaenal Arifin, tiga orang tersebut memang merupakan Target Operasi (TO) polisi sejak lama. "Tersangka ID memang sudah menjadi TO cukup lama," terang Kasat Narkoba AKP Zaenal Arifin.

Menurut Zaenal, keberhasilan penangkapan tersebut setelah polisi berhasil menagkap tersangka ID di rumahnya di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Baturaden, Minggu (22/1) sekitar pukul 11.30 WIB. Dari tangan ID polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus kertas putih berisi ganja 7,2 gram.

Dari keterangan yang diberikan ID tersebut, polisi kemudian mengembangkan kasus dan diperoleh nama DA. DA kemudian  ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB di rumahnya di Kecamatan Kedungbanteng dan menyita ganja seberat 6 gram. Ganja tersebut dibungkus plastik transparan.

Berhasil mendangkap dua tersangka, polisi tidak puas. Polisi mengorek keterangan dari mulut ID dan DA. Menurut informasi yang diberikan ID, ganja yang dimiliknya merupakan upah dari barang yang dipesannya WR, seorang anak pengusaha besar di Purwokerto. 

Saat itu juga tim satuan narkoba memburu tersangka WR, warga Kecamatan Purwokerto Selatan. WR berhasil ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB di GOR Satria Purwokerto. Dari tangan tersangka WR, polisi menyita satu bungkus plastik besar transparan berisi ganja dan tiga linting ganja yang semuanya kurang lebih seberat 44,5 gram.

Menurut Zaenal, saat ini polisi mengaku masih melakukan penyelidikan mengenai jaringannya. Diduga masih banyak pengedar lain yang lebih besar di Banyumas ini. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) jo 127 ayat (1) UU RI  No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 sampai 5 tahun penjara. (ali/acd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakek Uzur Tewas Dibantai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler