jpnn.com, PALANGKA RAYA - Kasus penyebaran video panas melalui media sosial yang dilakukan JUM memasuki babak baru.
JUM mengajukan penangguhan penahanan.
BACA JUGA: Jalan-jalan dengan Perempuan, Kawan Istri Melihat..Buk!
Suriansyah Halim membenarkan selaku penasihan hukum JUM mengatakan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Ditkrimsus Polda Kalteng.
"Kami ajukan dengan pertimbangan tersangka tidak mempersulit penyidikan, tidak berbelit, ada jaminan dari ortu, dan tersangka masih mahasiswa aktif semester akhir," ujar Suriansyah kepada Kalteng Pos, Kamis (9/3).
BACA JUGA: Ini Skenario Sidang Adat untuk Bupati Tukang Selingkuh
Selain itu, lanjut Suriansyah, kliennya selalu siap dipanggil penyidik.
Tak hanya itu, JUM juga menyesali perbuatannya.
BACA JUGA: Istri Minta Tinggal Sendiri, Ternyata, Oh...Ternyata
Sementara itu, jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menyatakan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus tersebut.
Sebagaimana diketahui, JUM ditangkap polisi karena diduga sengaja menyebarkan video tanpa busana koleksi pribadi LL (14).
LL yang masih duduk di bangku SMP merupakan anak tiri AS.
Sedangkan AS merupakan selingkuhan JUM.
JUM yang berselingkuh dengan AS pernah dipergoki oleh LL dan ibunya, Margaretha saat ngamar.
LL dan Margaretha akhirnya menganiaya JUM.
Hal itulah yang membuat JUM sakit hati.
Dia melampiaskannya dengan menyebarkan video tanpa busana LL di YouTube dan Facebook.
AS juga diamankan Polda Kalteng karena diduga bersekongkol dengan JUM.
Keduanya diduga mencuri laptop milik LL yang di dalamnya terdapat video tanpa busana. (alh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswi Curiga Suami Selingkuh, Ciaat! Buuk!
Redaktur : Tim Redaksi