Anak Tiri Disetubuhi Hingga Hamil

Sabtu, 18 Februari 2012 – 10:42 WIB
SERANG - Apa yang dilakukan Sukardi, 49, warga Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang sangat tidak layak ditiru. Dia ditangkap anggota Reskrim Polsek Cikeusal lantaran menghamili anak tirinya yang masih berusia 17 tahun, Kamis (16/2) siang.
 
Akibat perbuatannya pada anak tirinya yang masih duduk di kelas II SMA, pria setengah baya itu kini mendekam ditahanan. Diperoleh keterangan, perbuatan terkutuk yang menimpa Bunga (nama disamarkan) dilakukan ayah bejad itu dengan cara mengancam korban agar mau berhubungan intim.

Aksi amoral Sukardi kali pertama dilakukan pada September 2011 lalu. Perbuatan persetubuhan antara ayah-anak itu terus terjadi. Terakhir, perbuatan terlarang itu terjadi Senin (13/2) pukul 08.00. Perbuatan Sukardi kerap dilakukan tengah malam saat sang isteri terlelap.

Tak tahan dengan perlakuan sang bapak membuat Bunga, Rabu (15/2) melaporkan aksi sang ayah tiri kepada ibu kandungnya. Mendengar itu, Sumarnah, 49, melaporkan kasus itu ke polisi.
 
Tak lama kemudian, Sukardi yang berprofesi petani dibekuk polisi.

Kepada petugas, dia mengakui semua perbuatannya. ”Pertama kali, korban saya setubuhi malam hari ketika ibunya tidur lelap. Setelah itu, setiap ada kesempatan saya memaksa anak tiri untuk melakukannya lagi. Saya tidak tahan melihat kemolekan tubuhnya,” ungkap Sukardi.

Kapolsek Cikeusal, AKP Aep Saepulloh mengatakan Sukardi ditangkap lantaran menyetubuhi anak tirinya hingga hamil.  ”Tersangka sudah tahan. Namun untuk proses penyidikan kasus ini kami limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang,” terangnya. (bud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Kabur, Gembong Curanmo Terpaksa Didor

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler