jpnn.com, BEKASI - Remaja berinisial AT (21) dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencabulan anak perempuan di bawah umur inisial PU (15).
Aksi biadab pelaku dilakukan di sebuah indekos daerah Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.
BACA JUGA: AKP Teddy Sigit Dihantam Balok, Ditusuk Badik, DK Beruntung Enggak Tewas
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan bahwa pelaku dan korban awalnya memang menjalin hubungan dekat sejak Agustus 2020.
Dari periode tersebut hingga April 2021, keduanya kerap begituan di indekos itu.
BACA JUGA: Sopir Taksi Online Dibegal, Ditembak 10 Kali, Mukjizat, Hanya Lecet
Hubungan tersebut kemudian diketahui orang tua korban usai PU pulang ke rumah setelah beberapa hari tinggal bersama AT.
Selama tidak pulang ke rumah, PU mengaku kepada orang tuanya bahwa kerap mendapat kekerasan fisik dan diduga dijual ke pria hidung belang oleh AT.
"Terkait dengan informasi perbuatan menjual korban, pelaku membantah hal tersebut karena pada saat yang bersangkutan (AT) mengenal, korban sudah dikenal sebagai cewek BO (Booking Online/prostitusi online) melalui aplikasi MiChat dan Facebook," kata Aloysius dalam keterangan tertulis.
AT diketahui merupakan anak dari seorang anggota DPRD Kota Bekasi berinisial IHT.
Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi sebagai saksi, AT akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Pada Jumat (21/5) pagi, AT akhirnya diserahkan ke Mapolres Metro Bekasi Kota oleh orang tuanya.
"Tersangka diserahkan kepada penyidik dengan didampingi oleh orang tuanya. Saat ini dia sedang menjalani pemeriksaan," ujar Aloysius.
Atas perbuatannya, AT dikenakan Pasal 81 ayat (2) jo 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (mcr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi