JAKARTA--Tampil dengan sisa-sisa dari masa kejayaannya, Kantata Barock berhasil menghibur penggemarnya yang memadati stadion Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Jumat (30/12) malam. Namun konser akbar trio Iwan Fals, Setiawan Djodi dan Sawung Jabo itu dibayang-bayangi gugatan Clara Shinta, anak sekaligus ahli waris (alm) WS Rendra. Clara menggugat PT Airo Swadaya Stupa, selaku penyelenggara, karena konser dilangsungkan tanpa seizinnya selaku ahli waris.
Mengingat kata "Kantata" dan sejumlah lagu yang dimainkan Kantata Barock di konsernya adalah buah pikir WS Rendra. Sebut saja Nocturno, Partai Bonek, Balada Pengangguran, Kemarin dan Esok, Nyanyian Preman, dan Kesaksian.
“Apalagi, konser itu merupakan kegiatan komersial. Sebab, mereka memungut uang tiket seharga Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu,” sebut Clara.
Pihak PT Airo Swadaya Stupa hanya mengirimkan surat pemberitahuan kepada keluarga WS Rendra pada 27 Desember 2011, yang kemudian diterima pada 29 Desember 2011, tapi tanpa disertai permohonan izin. Meskipun dalam suratnya, PT Airo menyatakan bahwa Kantata Barock akan membawakan karya WS Rendra sekaligus bentuk pernghormatan kepada almarhum.
"Yang kita tuntut adalah pihak penyelenggara. Karena dia yang membuat acara. Saya rasa mereka sudah mengerti, mereka yang buat perizinan itu harusnya," tegas Clara.
Menurutnya, surat pemberitahuan itu merupakan pernyataan sepihak. Pernyataan itu telah melecehkan ahli waris WS Rendra sebagai pemegang hak cipta. Penyelenggara juga telah mengabaikan ketentuan perundang-undangan tentang hak cipta.
Ferry Amahorsea, selaku pengacara ahli waris, juga mengungkapkan nada serupa. Penyelenggara dinilai tidak punya itikad baik karena tidak menyampaikan permohonan izin kepada ahli waris WS Rendra terkait konser tersebut. Surat pemberitahuan itu juga dikirim jelang konser tersebut berlangsung.
"Tanggal 28 (Desember) surat izinnya baru dikirimkan. Etikanya kan disetujui atau tidak oleh pihak keluarga. Ini bukan minta persetujuan tapi pemberitahuan. Setiap ada hal komersil harus ada izin dari keluarga Rendra," ucapnya.
Jika gugatan itu diabaikan penyelenggara, ahli waris melalui kuasa hukumnya itu akan menempuh langkah hukum. Langkah itu ditempuh supaya masyarakat bisa menilai duduk perkara tersebut.
"Jika mereka mengabaikan, kita akan melakukan upaya hukum. Biar masyarakat yang menilai. Ini sangat sederhana, karya yang didaftarkan atau tidak, tetap melekat haknya. Yang paling utama adalah permohoman maaf. Baiknya dilakukan secara terbuka. Ini buat pembelajaran," tandas Ferry. INS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bulan Madu ke Afrika Selatan
Redaktur : Tim Redaksi