Anak Yuyun Sukawati Dihajar Fajar Umbara, Kelingkingnya Patah

Kamis, 15 April 2021 – 06:55 WIB
Artis Yuyun Sukawati dan putranya ternyata masih trauma akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Artis Yuyun Sukawati menceritakan kekerasan fisik yang dialami putranya, HAW (14), yang diduga dilakukan Fajar Umbara.

Yuyun mengatakan, putranya itu acap kali melihat pertengkaran dan kekerasan fisik maupun verbal yang dilakukan oleh Fajar terhadapnya.

BACA JUGA: Fajar Umbara Ditahan, Yuyun Sukawati: Alhamdulillah

Suatu hari saat pemain sinetron Jin dan Jun itu kembali terlibat cekcok dengan sang suami, HAW melihat dan berusaha untuk membela sang ibunda.

Namun nahas, HAW justru turut menjadi korban kekerasan fisik oleh Fajar lantaran berusaha melindungi Yuyun.

BACA JUGA: Yuyun Sukawati Enggan Bertemu Fajar Umbara, Alasannya Bikin Geleng-Geleng Kepala...

"Ternyata malah ikut teraniaya juga sama Fajar. Yang saya sangat sedih, yaitu kelingkingnya sampai patah," ujar Yuyun di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/4).

Dia mengatakan, putranya itu memang sudah sering melihat dirinya dianiaya oleh Fajar. 

BACA JUGA: Soal Vaksin Nusantara, Letjen Budi: Indonesia Akan Sejajar dengan Negara-Negara Besar

Yuyun berpendapat, hal itulah yang kemungkinan membuat sang putra akhirnya terdorong untuk membelanya.

"Anak saya dibuat berulang kali melihat, mendengar ibunya dihina, dianiaya, jadi mungkin anak, kan, ingin membela," ucap Yuyun.

Akibat peristiwa itu, artis berusia 44 tahun itu memutuskan untuk melaporkan Fajar Umbara ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan kekerasan terhadap anak.

Yuyun mengaku tak bisa tinggal diam ketika anaknya turut menjadi korban.

Padahal selama dua tahun pernikahan dan kerap mendapat kekerasan fisik, dia memilih diam serta memaafkan Fajar.

Kekinian, Fajar Umbara telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Tangerang Selatan.

Atas perbuatannya, Fajar Umbara dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2020 tentang perlindungan anak. (mcr7/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler