jpnn.com - Kasus pembunuhan Brigadir Joshua (J) yang diduga didalangi mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo (FS) menjadi sorotan utama publik beberapa bulan terakhir.
Bahkan, Presiden Joko Widodo sampai bersuara menginstruksikan kasus tersebut diungkap sebenar-benarnya.
BACA JUGA: Kembali Soroti Kasus Lesti Kejora, Farhat Abbas Berkomentar Begini
Praktisi hukum Farhat Abbas berpandangan tindakan FS mengambil nyawa Brigadir J dilatari faktor membela kehormatan keluarga, khususnya istrinya Putri Candrawathy yang diduga dilecehkan.
"Jika benar istri FS mengalami kekerasan seksual oleh Brigadir J maka inilah motif utamanya. Perbuatan FS dapat dimaklumi (karena marah) dan dapat jadi alasan meringankan (hukuman)," ujar Farhat, Rabu (23/11).
BACA JUGA: Singgung Soal KDRT dan Umrah, Farhat Abbas Sentil Lesti Kejora?
Oleh sebab itu, Farhat menuturkan, FS bisa dianggap tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Melainkan kasus hukum ini adalah terjadinya hubungan kekerasan seksual yang gagal atau digagalkan oleh kematian diduga pelaku," kata Farhat.
BACA JUGA: Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Farhat Abbas: Lebih Parah dari Kasus Baim Wong
Farhat juga menilai, sejak awal ada kesalahan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang justru menyudutkan serta memberatkan FS dan istrinya.
"Malah LPSK menjadikan Richard Eliezer sebagai justice collaborator supaya lolos dari hukuman berat. Idealnya tidak perlu, cukup majelis hakim yang mempertimbangkan hal-hal meringankan," papar pengacara yang kerap memenangkan kasus besar ini.
Saar ini FS bersama terdakwa lainnya yaktu Putri Candrawathy, Richard Eliezer, Ricky Rizal, serta Kuat Maruf telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
FS diduga menghabisi nyawa Brigadir J pada Juli lalu sebab mendapat informasi istrinya dilecehkan secara seksuali di Magelang, Jawa Tengah.
FS juga diduga merintangi penyidikan hukum karena merusak barang bukti, seperti kamera CCTV, dan merekayasa keterangan sebenarnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif