Analisis Reza Indragiri tentang Aksi Tak Senonoh 3 Remaja Putri

Minggu, 26 April 2020 – 04:23 WIB
Reza Indragiri Amriel. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel ikut menyoroti aksi tiga remaja putri di Palangka Raya, Kalimantan Tengah yang melakukan hal tak senonoh ketika live di Instagram.

"Ada tanda-tanda cybersex mirip live show by request. Di Barat, ini sudah sejak lama menjadi kegiatan komersial. Work from home dalam wujud hina-dina," ucap Reza dalam keterangan yang diterima jpnn.com, Sabtu (25/4).

BACA JUGA: Usulan Penerapan PSBB di Palangka Raya Ditolak, Ini Alasan Menkes

Menurut pengajar di PTIK ini, boleh percaya atau tidak, sejak wabah Covid-19 terjadi, konsumsi pornografi komersial meningkat tajam.

Bahkan, katanya, bisa saja kejadian yang melibatkan tiga remaja di Palangka Raya ini terinspirasi oleh tren live show by request itu.

BACA JUGA: Video Tiga Remaja Putri Berbuat tak Senonoh Viral di Media Sosial, Lihat tuh Fotonya

Nah, kalau memang ada unsur komersial (promosi , teaser, dan sejenisnya), maka motifnya adalah instrumental. Memperoleh manfaat dari pelanggaran hukum yang meraka lakukan.

"Tetapi kalau sebatas iseng, apa boleh buat. Sebagian orang mendemonstrasikan watak narcistik mereka dengan cara eksibisionisme (mempertontonkan bagian tubuh yang sensitif ke orang lain)," sebut pria yang menghabiskan masa remajanya di Riau ini.

BACA JUGA: Info Terbaru dari Polisi Soal Tiga Remaja Putri Live Instagram Buka Bra

Yang mengerikan, lanjut Reza, jika mereka tidak sadar bahwa di kejauhan ada orang yang melakukan pelecehan terhadap mereka secara maya dan real time.

Juga, di dunia nyata mereka nantinya bisa punya kerawanan lebih tinggi untuk menjadi korban kejahatan. Pada sisi ini, masuk akal ketika polisi menetapkan mereka sebagai korban.

Sebaliknya, jika ketiganya sadar, tidak di bawah paksaan/tekanan, dan semakin menjadi-jadi seiring banyaknya komentar netizen, maka bisa dipahami bahwa ketiga remaja tersebut secara sengaja memproduksi dan menyebarluaskan tayangan pornografi. Ini memposisikan mereka sebagai pelaku.

"Lantas mana yang harus didahulukan? Status korban atau status pelaku? Dahulukan penanganan terhadap mereka selaku korban. Kenakan sanksi sesuai UU ITE dan UU SPPA. Juga, kalau mereka lesbian, berarti ada agenda tambahan untuk meluruskan orientasi homoseksual mereka," tandas Kabid Pemantauan dan Kajian LPAI ini. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler