Anas Bersyukur Dapat Dukungan Dari Akbar

Jumat, 06 Juni 2014 – 11:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tanjung menyambangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (6/6). Ia datang menghadiri persidangan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. 

"Saya datang ke sini untuk memperlihatkan bahwa saya memiliki konsen perhatian yang tinggi kasus yang dihadapi adinda Anas," kata Akbar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/6).

BACA JUGA: Ngaku Jenguk, Hayono Isman Diperiksa Sebagai Saksi‎

Sementara itu, Anas merasa bersyukur Akbar memberikan dukungan dalam menghadapi kasus yang menjeratnya.‎ "Bang Akbar senior saya yang sejak dulu sangat perhatian, Alhamdulillah. Senior hadir kan kuatkan batin," ujarnya.

Seperti diketahui, Anas merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji‎ dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang.

BACA JUGA: Desakan SDA Nonaktif di PPP Menguat

Surat dakwaan untuk Anas disusun dalam bentuk kumulatif. Dalam perkara penerimaan hadiah atau janji,  Anas disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman tertingginya mencapai 20 tahun penjara.

Dalam dugaan pencucian uang, Anas dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 huruf C Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Hari Ini, Anas Bacakan Eksepsi

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5.000 Kursi CPNS untuk Lintas Disiplin Ilmu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler