JAKARTA - Salah satu aktor utama kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum bakal menjalani persidangan dalam waktu dekat. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengaku didakwa mengumpulkan uang untuk keperluan pencalonan presiden (capres).
Hal itu disampaikan salah satu kuasa hukum Anas, Firman Wijaya saat mengambil salinan berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya di KPK, Kamis (22/5). Firman mengaku Anas telah mendapatkan dan membaca surat dakwaan jaksa.
"Mas Anas tadi telah membaca dakwaan yang telah dikirim ke pengadilan oleh jaksa," kata Firman.
Menurut Anas, dakwaan jaksa sangat imajiner. Pasalnya dalam dakwaan itu dia disebut berupaya menjadi calon presiden dengan mengumpulkan dana. Tuduhan itu tertuang dalam surat dakwaan setebal 50 halaman.
Ada tiga dakwaan yang dialamatkan pada Anas. Dua dakwaan terkait pencucian uang, dan satu lagi mengenai penerimaan gratifikasi dari Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Proyek lain itu antara lain terkait PLTS dan Alkes. "Tapi saya belum baca detailnya terkait proyek-proyek lain itu, sehingga belum bisa menjelaskan," kilah Firman.
Menurut dia, surat dakwaan Anas telah dikirim jaksa ke pengadilan. Sehingga kemungkinan sidang untuk Anas mulai digelar awal Juni. Salinan BAP yang diambil Firman kemarin terlihat sangat tebal. Tingginya lebih dari satu meter. (gun)
BACA JUGA: Ramalan Intelijen, Jokowi-JK Memenangi Pilpres
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar Tandjung Janji Bantu Prabowo
Redaktur : Tim Redaksi