JAKARTA -- Ditetapkannya Ketua Umum Partai Demokrat Anas Ubaningrum sebagai tersangka dugaan proyek korupsi Hambalang, dinilai bisa menjadi pintu masuk bagi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus yang lain.
"Kalau anas ditetapkan tersangka, pasti KPK punya bukti yang kuat. Keputusan itu bisa menyebabkan efek yang besar nantinya. Tampaknya kasus ini akan merember ke kasus yang lain," ujar Pengamat Hukum UI, Chudry Sitompul usai diskusi bertajuk 'Anas Bikin Panas KPK' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (23/2).
Menurut Chudry, jika Anas nanti buka mulut, Anas pasti juga akan menyeret nama lain. "Karena dia (Anas-red) enggak mau terseret sendiri tentunya. Publik juga pasti akan mendesak kasus ini cepat tuntas," jelasnya.
Namun pria berkacamata ini meyakini Anas nantinya akan menyatakan mundur dari jabatannya. Terlebih, karena Anas sudah teken pakta integritas partai.
"Prediksi saya, Anas sudah tanda tangan pakta, nanti dia (Anas-red) akan katakan mundur. Meskipun secara pribadi pasti Anas sulit mengatakan itu (mundur dari jabatan-red)," terangnya.
Tapi, lanjut Chudry kalau Anas tidak mundur-mundur juga dari jabatannya, justru publik akan bertanya-tanya. "Di pakta integritas sudah jelas, kalau dia terlibat harus mundur," pungkasnya.
Seperti diketahui, Jumat malam (22/2) pimpinan KPK telah setuju meningkatkan status Anas Ubaningrum sebagai tersangaka kasus korupsi Hambalang.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, dihadiri oleh pimpinan KPK dan tim yang menangani kasus Hambalang maka telah ditetapkan AU, sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jumat (22/2) malam.
Menurut Johan, Anas disangka korupsi karena saat masih menjadi anggota DPR periode 2009-2013, menerima pemberian dari proyek Hambalang dan lainnya. "Setidaknya sudah ada dua bukti yang cukup," kata Johan.
Oleh KPK, anas dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, KPK terhitung sejak hari ini telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk membatasi ruang gerak Anas. "Pak Anas Urbaningrum sudah dicegah. Untuk enam bulan ke depan," tandas Johan. (chi/jpnn)
"Kalau anas ditetapkan tersangka, pasti KPK punya bukti yang kuat. Keputusan itu bisa menyebabkan efek yang besar nantinya. Tampaknya kasus ini akan merember ke kasus yang lain," ujar Pengamat Hukum UI, Chudry Sitompul usai diskusi bertajuk 'Anas Bikin Panas KPK' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (23/2).
Menurut Chudry, jika Anas nanti buka mulut, Anas pasti juga akan menyeret nama lain. "Karena dia (Anas-red) enggak mau terseret sendiri tentunya. Publik juga pasti akan mendesak kasus ini cepat tuntas," jelasnya.
Namun pria berkacamata ini meyakini Anas nantinya akan menyatakan mundur dari jabatannya. Terlebih, karena Anas sudah teken pakta integritas partai.
"Prediksi saya, Anas sudah tanda tangan pakta, nanti dia (Anas-red) akan katakan mundur. Meskipun secara pribadi pasti Anas sulit mengatakan itu (mundur dari jabatan-red)," terangnya.
Tapi, lanjut Chudry kalau Anas tidak mundur-mundur juga dari jabatannya, justru publik akan bertanya-tanya. "Di pakta integritas sudah jelas, kalau dia terlibat harus mundur," pungkasnya.
Seperti diketahui, Jumat malam (22/2) pimpinan KPK telah setuju meningkatkan status Anas Ubaningrum sebagai tersangaka kasus korupsi Hambalang.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, dihadiri oleh pimpinan KPK dan tim yang menangani kasus Hambalang maka telah ditetapkan AU, sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jumat (22/2) malam.
Menurut Johan, Anas disangka korupsi karena saat masih menjadi anggota DPR periode 2009-2013, menerima pemberian dari proyek Hambalang dan lainnya. "Setidaknya sudah ada dua bukti yang cukup," kata Johan.
Oleh KPK, anas dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, KPK terhitung sejak hari ini telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk membatasi ruang gerak Anas. "Pak Anas Urbaningrum sudah dicegah. Untuk enam bulan ke depan," tandas Johan. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Semua Optimis Jagoannya Menang
Redaktur : Tim Redaksi