Anas, Fathanah, Andi dan Mbak Angie Tak Diberi Remisi, Kenapa Yah?

Senin, 17 Agustus 2015 – 10:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak delapan orang terpidana kasus korupsi tidak kebagian jatah remisi dasawarsa dalam rangka HUT kemerdekaan ke-70. Semua koruptor itu adalah mereka yang kasusnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Para terpidana yang tidak kebagian diskon hukuman itu antara lain, Andi Malarangeng, Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh dan Lutfi Hasan Ishaq. Selain itu ada juga Ratu Atut Chosiyah, Ahmad Fatanah, Rusli Zainal, dan Dada Rosada.

BACA JUGA: The Marvelous 70 Artha Graha, Tumpeng Tertinggi akan Masuk Rekor Dunia

"AM, RA, AU, AS, LHI, AF, RZ, DR semua-semua itulah (tidak dapat remisi) kalian sudah tahu ini masih pendalaman, kita dalami betul-betul," ungkap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di kantornya, Senin (17/8).

Remisi dasawarsa ini sebenarnya bersifat istimewa. Semua terpidana kecuali yang divonis hukuman seumur hidup atau hukuman mati, harusnya dapat potongan.

BACA JUGA: Sarankan Jokowi Bentuk Komisi Ideologi Nasional demi Wujudkan Revolusi Mental

Namun, lanjut Yasonna, disaat-saat terakhir pihaknya memutuskan untuk menunda pemberian remisi kepada delapan terpidana korupsi. Perbuatan para koruptor itu yang sangat mencederai perasaan publik jadi alasannya.

"Karena pandangan-pandangan mengenai hal ini, kita perimbangkan secara baik-baik (pemberian remisi), jadi kami melakukan pendalaman dulu," pungkasnya.

BACA JUGA: HUT RI bersama Artha Graha: Jangan Seperti Malin Kundang

Selain delapan orang itu ada satu lagi narapidana kasus korupsi yang tidak dapat remisi. Dia adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang divonis penjara seumur hidup karena menerima suap.(dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Daftar Lengkap Petugas Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler