JAKARTA - Mantan Wakil Direktur Eksekutif Partai Demokrat, M Rahmad menyatakan selama belum ada Kongres Luar Biasa (KLB), Anas Urbaningrum masih sah menjadi ketua umum Partai Demokrat.
"Sampai sekarang di Kementerian Hukum dan Ham dan Komisi Pemilihan Umum, Anas masih terdaftar sebagai ketua umum Partai Demokrat," kata Rahmad saat dihubungi, Kamis (7/3).
Rahmad menerangkan, ketua umum partai tidak bisa digantikan oleh seorang pelaksana tugas (Plt). Pasalnya penggantinya itu harus diputuskan melalui KLB.
Majelis Tinggi sambung Rahmad, juga tidak bisa menunjuk seorang Plt. Alasannya karena hal tersebut tidak secara eksplisit diatur dalam AD/ART Partai Demokrat.
"Kalau ditunjuk Plt itu akan membuat konflik. Karena itu tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat yang terdaftar di Kemenkumham dan KPU," ucap Rahmad.
Selain itu diakui Rahmad, jika ada penunjukan Plt dan diterima oleh KPU, maka hal itu akan banyak menuai protes khususnya dari partai politik lain.
Sementara Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP PD, Gde Pasek Suardika menegaskan, langkah paling aman agar PD dapat diakui secara hukum dalam Pemilu 2014 adalah dengan menggelar KLB. Sebab, Anas belum memberikan surat pengunduran diri kepada DPP Demokrat.
“Mengacu pada AD/ART partai Demokrat, ketua umum tidak lagi menjabat jika mengundurkan diri, diberhentikan atau meninggal dunia. Sementara Anas tidak berada di ketiganya. Di aturan, kalau mengundurkan diri kan harus ada surat," paparnya.
Oleh karena itu, maka satu-satunya jalan PD harus memberhentikan Anas dengan mekanisme KLB yang disetujui DPD dan DPC. Sebab, dalam AD/ART pun tidak diatur siapa yang berhak untuk memecat Anas sebagai ketua umum. "Makanya, yang paling benar, dikembalikan ke pemilik suara, yaitu DPD dan DPC," saran Pasek. (gil/fas/jpnn)
"Sampai sekarang di Kementerian Hukum dan Ham dan Komisi Pemilihan Umum, Anas masih terdaftar sebagai ketua umum Partai Demokrat," kata Rahmad saat dihubungi, Kamis (7/3).
Rahmad menerangkan, ketua umum partai tidak bisa digantikan oleh seorang pelaksana tugas (Plt). Pasalnya penggantinya itu harus diputuskan melalui KLB.
Majelis Tinggi sambung Rahmad, juga tidak bisa menunjuk seorang Plt. Alasannya karena hal tersebut tidak secara eksplisit diatur dalam AD/ART Partai Demokrat.
"Kalau ditunjuk Plt itu akan membuat konflik. Karena itu tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat yang terdaftar di Kemenkumham dan KPU," ucap Rahmad.
Selain itu diakui Rahmad, jika ada penunjukan Plt dan diterima oleh KPU, maka hal itu akan banyak menuai protes khususnya dari partai politik lain.
Sementara Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP PD, Gde Pasek Suardika menegaskan, langkah paling aman agar PD dapat diakui secara hukum dalam Pemilu 2014 adalah dengan menggelar KLB. Sebab, Anas belum memberikan surat pengunduran diri kepada DPP Demokrat.
“Mengacu pada AD/ART partai Demokrat, ketua umum tidak lagi menjabat jika mengundurkan diri, diberhentikan atau meninggal dunia. Sementara Anas tidak berada di ketiganya. Di aturan, kalau mengundurkan diri kan harus ada surat," paparnya.
Oleh karena itu, maka satu-satunya jalan PD harus memberhentikan Anas dengan mekanisme KLB yang disetujui DPD dan DPC. Sebab, dalam AD/ART pun tidak diatur siapa yang berhak untuk memecat Anas sebagai ketua umum. "Makanya, yang paling benar, dikembalikan ke pemilik suara, yaitu DPD dan DPC," saran Pasek. (gil/fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratna Urus Perpanjangan Penahanan
Redaktur : Tim Redaksi