jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum masih enggan mengungkapkan mengenai orang istimewa di lantai 9 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberitahu soal dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Masak dikasih kuis nanya lagi ke yang ngasih kuis? Gimana sih sampeyan ini?" kata Anas di KPK, Jakarta, Jumat (14/3).
BACA JUGA: Kasus Bus Transjakarta, Ahok Diminta Hormati Kejagung
Anas keluar sekitar pukul 14.00 WIB. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya.
Sebelumnya, pada pemeriksaan Jumat lalu 7 Maret, Anas mengaku sudah mendengar satu bulan sebelumnya bahwa dirinya akan dijerat pasal dugaan TPPU.
BACA JUGA: Wakapolri: Ada Money Politik, Laporkan!
Menurut Anas waktu itu, ada orang istimewa di lantai 9 KPK mengumumkan status TPPU-nya kepada para tahanan KPK lain, informasi itu sampai ke Anas. Namun, pernyataan Anas dibantah oleh pihak KPK.
Anas dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
BACA JUGA: TNI Kirim Panser Anoa ke Sudan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden, Wapres dan Wagub Riau Gelar Teleconference Tertutup
Redaktur : Tim Redaksi