Anas Minta Nazar Pulang ke Indonesia Pada 2014

Kamis, 08 November 2012 – 21:21 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi  proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)  tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni menyatakan bahwa dirinya dan suaminya, Nazaruddin awalnya ingin kembali ke Indonesia setelah pergi ke Singapura sejak KPK menangani kasus suap Wisma Atlet. Neneng dan Nazar yang sudah berada di Singapura, awalnya ingion datang memenuhi panggilan KPK.

Namun Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, melarang Nazar dan Neneng kembali ke Indonesia. Hal itu disampaikan Neneng dalam eksepsi uyang dibacakan penasihat hukumnya, Elxa Syarief di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11).

"Waktu itu suami saya berobat dan ternyata ada perintah dari atasannya (Anas) agar suami saya tidak usah kembali ke Jakarta dan diharuskan menunggu sampai situasi kondusif, yaitu diperkirakan tiga tahun lagi pada tahun 2014 baru dapat kembali ke Jakarta," ujar Elza.

Awalnya Neneng membacakan sendiri eksepsinya. Tapi karena tak kuasa menahan tangis, eksepsinya dilanjutkan oleh penasehat hukum. Hanya saja dalam eksepsi itu tak diungkapkan alasan Anas melarang Nazaruddin kembali ke Jakarta.

Neneng dalam eksepsinya juga membantah mengetahui proyek PLTS Kemenakertrans. Ia mengaku tidak pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan di PT Anugerah Nusantara.

"Saya berani menghadapi masalah ini karena saya tidak pernah terlibat di proyek apapun. Saya tidak tertangkap KPK melainkan secara sukarela pulang dan menyerahkan diri pada KPK," tegas Neneng di eksepsinya.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai larangan Anas ini usai sidang, Neneng enggan menjawabnya. "Dia tidak akan pernah menjawab, dia no comment soal itu," ujar penasehat hukum Neneng, Junimar Girsang usai sidang.

Sebelumnya, Neneng didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melanggar  pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 3 junto pasal 18 8 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Ia disebut secara sendiri dan bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad, dan Timas Ginting telah melakukan tindak pidana korupsi.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lukisan Monet Pecahkan Rekor Penjualan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler