INDRAMAYU - Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum membantah pernyataan anak buah M Nazaruddin di Permai Group, Yulianis. Di sela-sela acara Panen Raya Udang di Desa Lamaran Tarung, Kecamatan Cantigi, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (26/1) Anas justeru kembali mempertanyakan pengakuan Yulianis.
"Apa itu? Saya kira tidak ada itu. Tidak benar," kata Anas singkat.
Sebagaimana diketahui, saat bersaksi pada persidangan atas M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/1), Yulianis mengungkapkan, uang yang diserahkan ke Wayan Koster dan Angelina Sondakh itu atas dasar permintaan dari Mindo Rosalina Manulang. Menurut Yulianis, uang yang digelontorkan untuk Angelina dan Wayan itu totalnya Rp 5 miliar.
Mantan Wakil Direktur Keuangan di Permai Grup itu menyebut uang Rp 5 miliar untuk Angelina dan Wayan terdiri dari Rp 2 miliar dan Rp3 miliar. "Angelina Sondakh strip Wayan Koster. Ada pembukuan. Ada di laporan pembukuan. Ada saya laporkan ke Pak Nazar," kata Yulianis.
Lebih lanjut Yulianis mengatakan, sopirnya yang bernama Luthfie mengantar uang untuk Angelina. Uang untuk Angelina yang juga Wakil Sekjen Partai Demokrat itu diserahkan melalui stafnya yang bernama Jefrie.
"Saya pernah ditelepon oleh Jefri. Menurut Bu Rosa, itu (Jefrie,red) stafnya Bu Angelina Sondakh. Untuk penerimaan uang yang dikirim lutfi, dua miliar dan tiga miliar. Saya cuma bilang, ada permintaan dari Bu Rosa (soal uang untuk Angelina,red), saya ajukan ke Bu Neneng (istri Nazaruddin) dan uang itu bisa keluar," kata Yulianis.
Uang untuk Wayan Koster juga diantar oleh Lutfie. Hal itu berdasarkan pengakuan Luthfie ke Yulianis. "Saya sudah antar ke ruangan pak Wayan Koster, tadi berpapasan dengan Angelina dan Wayan," kata Yulianis menirukan ucapan sopirnya itu.
Disebutkannya pula, Wayan Koster penah menerima sendiri uang dari Nazaruddin. Yulianis menyebut salah satu stafnya, Dewi, pernah menemui politisi PDI Perjuangan itu. "Kalau Dewi itu langsung ke Wayan Koster tanpa perantara," sambungnya.(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhirnya Miranda jadi Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi