Ancam Bakar Diri di Depan SBY

Jumat, 17 Februari 2012 – 12:34 WIB

MEDAN-Masih ingat dengan kasus Menanti Panggabean (66), yang tewas akibat tertimpa tembok milik PT Sicanang Indah 30 November 2011 yang lalu. Kasusnya masih dalam proses penyelidikan di Poldasu. Hingga saat ini pengaduan itu tak juga ditanggapi. Buntutnya, anak korban, Riko Panggabean berang dan mengancam akan bakar diri di depan Presiden SBY.

"Saya bicara ini bukan di tempat biasa. Ini di kantor polisi. Saya akan bakar diri di depan SBY, saya berani buat pernyataan hal ini pasti akan saya lakukan," teriak Riko di hadapan wartawan saat di lantai 2 gedung Ditreskrim Polda Sumut.

Riko menceritakan kejadian yang menimpa ayahnya, saat itu ayahnya bersama adiknya hendak pulang ke rumahnya setelah seharian bekerja di ladang. Namun, tiba-tiba mesin boat milik mereka mati dan terombang-ambing di bawa arus. Kemudian adik Riko yang ikut bersama ayahnya membetulkan mesin boat yang mogok di dekat tembok milik PT Sicanang Indah. Namun, tembok runtuh dan menimpa ayahnya hingga tewas.

Usai kejadian, Riko Panggabean membuat pengaduan ke Mapolres Pelabuhan Belawan, namun polisi menyatakan kasus meninggal ayahnya tersebut tidak bisa diproses karena tak ada pasal yang bisa dikenakan. Sehingga pengaduan Riko tak bisa dibuat. Tapi, keluarga Riko disuruh menandatangani surat peryataan tidak menuntut.

"Dalam posisi tertekan abang saya (Lisbet Panggabean)  disuruh menandatangani pernyataan tak menuntut oleh Kanit Reskrim Polsek Belawan," kata  Riko Panggabean.

Atas kejadian itu, lanjut Riko, pihaknya pun melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Sumut tanggal 2 Januari 2012. Setelah diproses mereka mendapatkan surat
penerimaan pengaduan Propam dengan nomor SPSP2/01/I/2012/Renmin. Namun, sampai saat ini pihaknya belum mendengar ada proses pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Sumut.

"Saya sudah mengadukan personel Polres Pelabuhan Belawan ke Propam Poldasu, namun sampai saat ini tidak ada kejelasanya," terang Riko.

Riko juga menyampaikan dugaan adanya konspirasi antara pihak Polres Pelabuhan Belawan dan PT Canang Indah dalam membekukan kasus ini."Atas dasar apa orang itu membangun tembok itu. Tembok itu tak mempunyai izin IMB. Warga juga keberatan dengan keberadaan tembok itu," ujar Riko.

Di depan gedung Reskrimum, Riko sempat bertemu dengan Direktur Reskrimum Poldasu, Kombes Pol Bambang Heriyatmo dan menyampaikan seluruh kekesalanya. Oleh Kombes Bambang menyarankan Riko agar menemui Wasidik AKBP Panyabungan Pohan, yang selanjutnya menyarankan Riko agar kembali, Senin (20/2).

Hendra, Humas PT Sicanang Indah saat dikonfirmasi  justru menyatakan kapal Menanti Panggabean yang menabrak tembok PT Sicanang Indah, sehingga tembok runtuh. Menurut Hendra, pihak keluarga korban sepertinya memang sengaja membesar-besarkan kasus tersebut. (mag-5)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Koordinator Massa di Bandara Bantah FPI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler