jpnn.com, BANGKOK - Pemerintah Thailand mengancam bakal menyeret Facebook ke kepolisian. Facebook dianggap gagal menghapus 131 dari 309 alamat web yang dinilai melanggar hukum, pencemaran nama baik, menghina atau mengancam raja, ratu dan pewaris takhta kerajaan.
Sekretaris Jenderal Komisi Penyiaran Nasional dan Telekomunikasi Thailand, Takorn Tantasith mengatakan, Facebook diberi waktu sampai Selasa (16/5) nanti untuk menghapus 131 alamat tersebut.
BACA JUGA: Subhanallah, FPI Bersihkan Lilin Sisa Aksi Pendukung Ahok
"Jika Facebook masih menayangkan konten yang dinyatakan ilegal oleh pengadilan di Thailand tersebut, pemerintah akan mengambil tindakan. Mereka bisa saja membantah tidak terlibat dalam menghapus konten, namun Facebook kan juga beroperasi di sini (Thailand)," kata Tantasith seperti dilansir dari Reuters.
Dia mengatakan, Kementerian Ekonomi Digital siap melaporkan Facebook ke kepolisian untuk menuntut media sosial itu di bawah undang-undang kejahatan komputer dan perdagangan.
BACA JUGA: Waduh, Facebook Gubernur Kalteng Digunakan untuk Minta Pulsa
Facebook sendiri belum memberikan komentar terkait ancaman Thailand ini. (adk/jpnn)
BACA JUGA: Tanggal Lahir dan 5 Informasi Lain yang Sebaiknya Tak Diumbar di Facebook
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bacalah, Permintaan Maaf Pria Penyiksa Penyu
Redaktur & Reporter : Adek