"Hari ini saya laporkan seorang Farhat Abbas atas dugaan pidana pencemaran nama baik dan fitnah," kata Ramdan di Polda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (29/11).
Ramdan menungkapkan, pencemaran nama baik itu dilakukan Farhat Abbas melalui media elektronik. Farhat dituntut dengan Pasal 27 ayat 3, Pasal 45, dan Pasal 36 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. Suami penyanyi Nia Daniaty itu terancam hukuman 11 tahun dan denda Rp11 miliar.
Farhat, kata sang pelapor awalnya mengancam kliennya melalui SMS. "Saya akan mempermalukan kalian semua" begitu isi SMS Farhat kepada Ramdan Alamsyah. Menurut Ramdan, ancaman itu juga berlanjut di akun twitter Farhat.
Ramdan juga mengungkapkan, tindakan Farhat sudah keterlaluan dan kekanak-kanakan. Ia juga dituding telah menodai citra pengacara.
"Farhat sudah kelewatan, kekanak-kanakan. Tidak ada perdamaian dari saya. Saya tidak bermain dengan hukum, tapi saya menegakan hukum," ujarnya. (abu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Amankan 2 Pengumpul Togel
Redaktur : Tim Redaksi