jpnn.com - JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang singkat perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh lima komisioner KPU Kabupaten Tengerang. Sidang dibuka dan langsung ditutup.
Langkah tersebut dilakukan karena pihak pengadu Agus Sofyan, yang merupakan Kuasa Hukum Adam Baedawi, tidak hadir dalam sidang perdana yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (28/5).
BACA JUGA: Desak Majelis Etik KPK Klarifikasi Kedekatan Samad dengan Jokowi ââ¬Âª
“Tadi (Rabu,red) sekitar pukul 09.55 WIB pengadu mengontak saya dan mengatakan bahwa tidak dapat hadir dalam persidangan dikarenakan ada urusan lain,” ujar, Arifudin staf Persidangan DKPP.
Pandangan senada juga dikemukakan Ketua Majelis Pemeriksa DKPP, Nelson Simanjuntak. Menurutnya, karena pengadu tidak hadir, sementara sidang digelar untuk mendengar pokok aduan dari pengadu dan berdasarkan kesepakatan bersama tim pemeriksa daerah, maka sidang dinyatakan ditutup.
BACA JUGA: Muhaimin Blusukan di Jatim demi Menangkan Jokowi-JK
Menurut Nelson, apabila pada sidang berikutnya pengadu masih tidak dapat hadir, maka DKPP akan langsung memutus perkara dengan teradu lima Komisioner KPU Kabupaten Tengerang.
Sidang sedianya digelar setelah kelima komisioner KPU Tangerang dinilai tidak menjalankan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tangerang, Nomor 153/Panwaslu.Kab.TNG/IV/2014. Isinya meminta agar dilakukan pengecekan ulang terhadap formulir model C1/D1/DA, dari hasil pemungutan suara pemilu legislatif, 9 April lalu.
BACA JUGA: Jokowi akan Hapus Remunerasi PNS, Politisi PDIP : Isu Menyesatkan
Dalam surat tersebut, Panwaslu juga meminta apabila masih ditemukan selisih suara dari hasil penghitungan, maka direkomendasikan untuk dilakukan perbaikan
Atas ketidakhadiran pengadu, teradu terlihat sedikit kesal. Pasalnya, mereka telah menyiapkan jawaban atas dalil-dalil yang disangkakan pengadu.
“Kami sudah menyiapkan jawaban untuk perkara yang diadukan kepada kami, sampai subuh kami menyiapkannya,” ujar salah satu komisioner KPU Kabupaten Tangerang.
Sidang digelar di Ruang Sidang DKPP Jln MH Thamrin No 14 Jakarta Pusat, dengan dipimpin Nelson Simanjuntak bersama Tim Pemeriksa Daerah Banten, Endang Sulastri dan Enan Nadia.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Beri Celah Caleg Bandel Bebas Sanksi
Redaktur : Tim Redaksi