jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak lima juta buruh di seluruh Indonesia mengancam akan melakukan mogok kerja apabila tuntutannya tidak dipenuhi.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan itu saat demonstrasi di gedung MPR/DPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6).
BACA JUGA: Demo Tolak Otsus dan DOB Bertajuk Referendum Papua Dibubarkan Polisi
Dia menegaskan akan menyerukan mogok nasional dan menghentikan seluruh aktivitas produksi.
“Sebanyak lima juta buruh akan terlibat dalam aksi ini di 34 provinsi. Partai Buruh ada di 34 provinsi, 480 kabupaten/kota, 4.000 kecamatan,” kata Said Iqbal.
BACA JUGA: Gerakan Buruh Menggelar Demo 21 Mei, Polda Metro Jaya Beri Peringatan
Menurutnya, aksi mogok kerja nasional tersebut dijamin oleh undang-undang.
"Aksi mogok nasional menggunakan aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 yang membenarkan melakukan pemogokan," ujar Said.
BACA JUGA: Massa Demo Buruh Besok, Polda Metro Pastikan Kekuatan Pengamanan Lebih Besar
Adapun lima tuntutan yang harus direalisasikan pemerintah maupun DPR, yakni menolak Undang -Undang Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan, menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Kemudian, mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PPRT, menolak liberalisasi pertanian dalam sidang WTO, dan menolak masa kampanye yang hanya berlangsung 75 hari. (mcr18/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mercurius Thomos Mone