Ancam Mogok Nasional Bila Tuntutan Tidak Dipenuhi, Said Iqbal: 5 Juta Buruh akanTerlibat 

Rabu, 15 Juni 2022 – 15:22 WIB
Spanduk berisi lima tuntutan Partai Buruh dan organisasi serikat buruh dipajang di gerbang Gedung MPR/DPR/DPR, Rabu (15/6). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak lima juta buruh di seluruh Indonesia mengancam akan melakukan mogok kerja apabila tuntutannya tidak dipenuhi. 

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan itu saat demonstrasi di gedung MPR/DPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6).

BACA JUGA: Demo Tolak Otsus dan DOB Bertajuk Referendum Papua Dibubarkan Polisi

Dia menegaskan akan menyerukan mogok nasional dan menghentikan seluruh aktivitas produksi. 

“Sebanyak lima juta buruh akan terlibat dalam aksi ini di 34 provinsi. Partai Buruh ada di 34 provinsi, 480 kabupaten/kota, 4.000 kecamatan,” kata Said Iqbal. 

BACA JUGA: Gerakan Buruh Menggelar Demo 21 Mei, Polda Metro Jaya Beri Peringatan

Menurutnya, aksi mogok kerja nasional tersebut dijamin oleh undang-undang.

"Aksi mogok nasional menggunakan aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 yang membenarkan melakukan pemogokan," ujar Said.

BACA JUGA: Massa Demo Buruh Besok, Polda Metro Pastikan Kekuatan Pengamanan Lebih Besar

Adapun lima tuntutan yang harus direalisasikan pemerintah maupun DPR, yakni menolak  Undang -Undang Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan, menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

Kemudian, mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PPRT, menolak liberalisasi pertanian dalam sidang WTO, dan menolak masa kampanye yang hanya berlangsung 75 hari. (mcr18/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler