Ancaman Sanksi Tak Bikin PNS Jera

Masih Banyak Daftar Hadir Melompong

Kamis, 03 Januari 2013 – 07:56 WIB
PURWOKERTO - Ancaman sanksi kedisiplinan PNS di Banyumas tidak sepenuhnya membuat PNS di Banyumas jera. Buktinya Apel pagi di halaman Pendopo Si Panji, Rabu (2/1) hari pertama mereka masuk masih saja diwarnai PNS “mbandel” yang telat datang.      

Pantauan Radarmas (Grup JPNN), start Apel pagi kemarin menunjukkan barisan Apel tidak penuh. Antara satu barisan dengan lainnya, tidak sama ukuran. Artinya, masih menyisakan sebagian PNS yang belum hadir.      

Saat apel berlangsung, pelanggaran yang dilakukan para PNS itu mulai kelihatan. Satu, dua PNS memasuki gerbang utama Pemkab dan merapat ke barisan. Sebagian diantara yang telat ada juga yang  mee, memilih masuk lewat gerbang lain di sebelah timur. Anehnya, mereka yang telat justru berjalan santai meski dengan wajah menunduk.

Pelanggaran kedisiplinan semakin dilihat dari absensi. Paska semua PNS yang hadir teken, masih saja menyisakan nama-nama PNS yang tanpa tanda hadir. Padahal, absensi PNS juga ada yang dilakukan setelah apel pagi rampung.      

Sekda Banyumas, Ir H Mayangkoro mengakui adanya PNS telat dan kekosongan sejumlah nama dalam tanda hadir. Dia juga menyatakan kesiapannya memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. “Ada yang terlambat, ya manusiawilah,” kata Sekda, ketika ditanya pelanggaran PNS tersebut.    

Soal kekosongan absensi, sikap Mayangkoro akan ditentukan sesuai dengan keterangan. Menurutnya, kekosongan tidak adanya tanda hadir tersebut bisa dipengaruhi beragam kendala. “Ya kita lihat keseluruhan. Karena kekosongan itu ada yang terlambat, atau mungkin tugas dalam, tugas luar atau yang lain,” kata Mayangkoro.  

Dalam sambutannya, Mayangkoro mengajak para PNS di tahun 2013 ini agar bisa berkiprah lebih baik. “Tahun ini harus bisa lebih baik dari tahun sebelumnya,” kata Mayangkoro. Dia juga mengingatkan PNS agar masuk hari Sabtu karena Pemkab sudah mengembalikan kebijakan enam hari kerja.  

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Banyumas, Drs Purwadi Santosa MHum menyebut akan menerapkan sanksi bagi PNS sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010. Hanya saja, bagi PNS yang telat menurutnya masih dinilai cukup diberlakukan peringatan. “Di PP itu jelas prosedur dan ketentuannya dalam memberikan sanksi. Tapi kalau hanya telat apel ya, diingatkan saja,” ujarnya.

Purwadi menambahkan, sebelumnya Bupati Mardjoko sudah meminta para PNS agar memanfaatkan waktu libur dengan baik. Apalagi waktunya cukup lama.

“Makanya, sebaliknya untuk mengatur kantornya dengan baik pula, termasuk pelayanan masyarakat. Setelah selesai libur juga diminta masuk dengan tertib,” imbuh Asisten Pemerintahan dan Administrasi (Aspemin) Setda Banyumas ini. (guh)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandara Silangit Bakal Dipoles Cantik

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler